NIAS SELATAN, PESISIRNEWS.COM - Kesbangpol Pemerintahan Kabupaten Nias Selatan menyosialisasikan tentang Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2015.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada setiap peserta sosialisasi dalam menghadapi Pilkada Nias Selatan Tahun 2015, ungkap Kaban Kesbangpol Pemkab Nisel Tongoni Tafonao, dalam sambutannya di Hall Defnas Jalan Pramuka Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, selasa (22/9/2015).
Sementara itu, Ketua KPU Nias Selatan Alfian Zenus Dachi, dalam kata sambutannya menerangkan pihak penyelenggara menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sesuai ketentuan per Undang-undangan.
Pembentukan PPK dan PPS oleh KPU Kab/Kota paling lambat 7 bulan sebelun pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara (pasal 23 ayat (2) dan pasal 36 ayat (2) PKPU No.3 Tahun 2015. Pendanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2015 dibebankan kepada APBD.
Lanjut Alfian, pendanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2015 dan dilanjutkan kepada tahun 2016 pendanaannya dibebankan kepada APBD Tahun 2016.
Untuk diketahui bahwa akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Idealisnan Dakhi-Hukuasa Ndruru masa jabatan tanggal 12-04-2011 s/d 12-04-2016, terangnya.