(Pesisirnews.com) ,JAKARTA - Jika hasil
Pilkada 2024 pada wilayah itu memenangkan
kotak kosong alih-alih
calon tunggal,Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan, daerah tersebut akan dipimpin penjabat (pj)"Kalau sekiranya pasangan
calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pilkada (UU
Pilkada) maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya," kata anggota KPU RI Idham Holik, Jumat (30/8/2024)."Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029. Selama periode pemerintahan pasca
Pilkada 2024 ini akan dipimpin oleh Penjabat Sementara," ujar dia.Penjabat tersebut dapat berganti-ganti selama periode 2024-2029 sesuai dengan kebijakan pemerintah. Namun, siapa pun yang menjabat, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat hingga
Pilkada berikutnya.(Kompas).