JAKARTA, PESISIRNEWS.COM - Kepala Staf Kepresidenan (KSP),Moeldoko, yang mencoba mencuri Partai Demokrat. Apalalagi, sudah 16 kaliMoeldoko kalah di pengadilan, Presiden Jokowi menuai sorotan karena terus sajamendiamkan langkah bawahannya.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand),Feri Amsari Dikutip dari Republika.co.id, mengatakan, sebenarnya konflik PartaiDemokrat bisa diselesaikan jika memang Jokowi mau. Sebab, Moeldoko merupakanKSP, bawahan langsung Jokowi.
"Karena Pak Moeldoko adalah anak buahnya, besok pagijuga selesai, jangankan besok pagi, nanti malam selesai." kata Feri.Selasa (9/5).
Tapi, ia mengingatkan, posisi Demokrat yang berseberanganpemerintah membuat ada upaya-upaya menguasai Demokrat. Feri merasa, inimerupakan salah satu problematika parpol yang lupa kita perbaiki saatreformasi.
Mulai dari pola penentuan calon presiden, gubernur, walikota, bupati yang tidak demokratis. Keuangan parpol, konsep perselisihaninternal parpol atau problematika begal parpol yang sudah beberapa kaliterjadi.
Ia merasa, memang ada ruang-ruang bagi kekuasaan mengaturatau menguasai parpol, termasuk dalam kasus Demokrat. Feri mengingatkan, kalauMoeldoko berhasil merusak Demokrat, dipastikan ada satu capres yang gagal maju."
Dengan sendirinya akan ada pihak yang dirugikan ataugagal menjadi capres, jadi ini strategi memutar untuk menggagalkan seseorangjadi capres," ujar Feri.
Feri melihat, dengan menguasai partai yang mendukung calontertentu, tentu ada kerugian bagi capres dan parpol yang mengajukan. Padahal,ia merasa, permasalahan Partai Demokrat itu sebenarnya sudah selesai.
Berdasarkan UU Nomor 2/2008 juncto UU 2/2011 tentang Parpol,tidak dibolehkan anggota partai politik tertentu yang diberhentikan untukmembentuk kepengurusan atau membentuk parpol yang sama dengan partai yang ada.
Kalau terbentuk, harus dinyatakan partai yang baru atau kepengurusanyang sama, seperti Moeldoko, berdasarkan ketentuan UU itu dinyatakan tidakberlaku. Maka, jika sudah bertentangan UU perkara sudah selesai.
Bahkan, kalau mengajukan ke Menkumham agar Demokrat disahkandalam bentuk Badan Hukum Parpol tetap tidak dibolehkan. Sebab, menteri tidakboleh merespon permintaan itu dengan menjadikan statusnya sebagai badan hukum.
"Terjadilah putusan di PN yang memenangkan kepengurusanPak AHY. Pasal 24 mengatakan tidak dibolehkan Menkumham mengesahkan partai(Moeldoko) tersebut karena ketentuan Pasal 26 tadi, bertentanganundang-undang," kata Feri.(***).