JAKARTA (Pesisirnews.com) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan banyak administrasi parpol yang tidak sinkron. Ketidaksinkronan itu antara data Sipol, dan berkas yang diunggah.
Diduga terjadi pencatutan nama,dan atau NIK masyarakat serta pengawas Pemilu. Mereka dicatut sebagai anggota maupun pengurus parpol.
Seperti dilansir dari rilis resmi Bawaslu, KPU, dan parpol telah dikirimi surat terkait hal itu. Perintahnya segera mengoreksi nama-nama yang diduga hasil pencatutan itu.
Bawaslu menemukan tiga hal yang tidak sinkron. Berikut perinciannya:
- Perbedaan nama atau jabatan pengurus antara yang tercantum di dalam SK kepengurusan dengan kolom isian Sipol.
- Perbedaan data kepengurusan tingkat provinsi antara berkas yang diunggah di Sipol, dengan SK yang disahkan Menteri Hukum dan HAM.
- Dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan syarat diminta. Misalnya parpol mengunggah berkas SK pengesahan Menkumham tentang AD/ART partai di kolom berkas akta notaris parpol.
“Agar KPU melakukan pencermatan atas data-data di kolom Sipol dan berkas yang diunggah. Pencermatan penting karena berimplikasi terhadap keabsahan hasil verifikasi administrasi sebagai syarat calon peserta Pemilu 2024,†begitu rilis dari Bawaslu, Sabtu.
[br]
Soal dugaan pencatutan ini, Bawaslu hingga 23 Agustus 2022, mencatat ada 121 laporan masyarakat. Mereka mengaku nama, dan NIK dicatut parpol untuk dimasukkan ke dalam Sipol.
Untuk pencatutan pengawas Pemilu, ada 282 laporan. Mereka lapor karena namanya masuk dalam Sipol, sebagai anggota atau pengurus parpol.
“Terdapat 30 parpol yang dilaporkan melakukan pencatutan. Laporannya adalah nama yang dicatut sebagai pengurus atau anggota parpol, dan dimasukkan ke dalam Sipol,†demikian rilis dari Bawaslu itu mengungkapkan.* (PNC/KBRN)