Kegiatan yang Dilarang dan boleh Dilakukan Peserta Pilkada Serentak 2020 oleh KPU

- Jumat, 25 September 2020 10:21 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir092020/_936_Kegiatan-yang-Dilarang-dan-boleh-Dilakukan-Peserta-Pilkada-Serentak-2020-oleh-KPU.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Ilustrasi: Pilkada Serentak 2020 (KPU)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Pada Agustus lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI nomor 10 tahun 2020.

Peraturan tersebut menuia banyak kritik karena dianggap masih banyak memberi kelonggaran bagi kontestan Pilkada untuk melakukan kampanye dalam situasi pandemi Covid-19, yang berpotensi mengundang kerumunan massa.

Menyikapi hal tersebut, KPU kembali kembali menerbitkan PKPU nomor 13, pada Rabu 23 September 2020 kemarin.

Dilansir jurnalpresisi dari laman JDIH KPU RI, dalam aturan terbaru ini, KPU berhasil merevisi banyak poin dan yang menjadi sorotan tentu terkait kebijakan kampanye.

Jika pada PKPU sebelumnya, KPU masih memberi peluang bagi para kontestan pilkada untuk melakukan kegiatan berbasis massa, dalam PKPU baru ini, KPU bersikap tegas dengan melarang kegiatan berbasis massa.

[br]

Sebagaimana tertulis dalam Pasal 88 C poin A sampai F, enam kegiatan yang dilarang dalam Pilkada 2020 antara lain:

1. rapat umum

2. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik

3. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai

4. perlombaan

5. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah

6. peringatan hari ulang tahun Partai Politik

Adapun bagi kontestan pemilu yang terbukri melanggar peraturan ini akan disanksi berdasarkan PKPU pasal 88 C ayat 2.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk pelanggaran pertama, pelanggar hanya akan mendapat sanksi tertulis baik dari Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Jika masih melanggar maka kegiatan akan dibubarkan oleh Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

[br]

Sedangkan untuk kegiatan yang boleh dilakukan dalam Pilkada serentak 2020 tertuang dalam pasal 57 poin A hingga G, diantaranya adalah:

1. Pertemuan terbatas

2. Pertemuan tatap muka dan dialog

3. Debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan Calon

4. Penyebaran bahan Kampanye kepada umum

5. Pemasangan Alat Peraga Kampanye

6. Penayangan Iklan Kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan/atau Media Daring dan/atau Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai informasi, pada Kamis, 24 September 2020 KPU telah melaksanakan pengundian nomer urut pasangan calon kepala daerah yang dilakukan secara serentak. Kemudian akan dilanjutkan dengan masa kampanye antara tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020.

Editor
:
Sumber
: jurnalpresisi.pikiran-rakyat.com

Tag:

Berita Terkait

Politik

Bupati Inhil Herman Terima Pengembalian Dana Hibah Silva Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 Senilai 7,2 Milyar Rupiah

Politik

KPU-Bawaslu Ganjar Penghargaan ke Polda Riau, Dinilai Sukses Amankan Pilkada

Politik

Pj Bupati Inhil Erisman Yahya Hadiri Rapat Pleno KPU

Politik

Bawaslu Inhil Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu

Politik

Rapat Pleno KPU Inhil: Pengundian dan Deklarasi Kampanye Damai untuk Pemilihan 2024

Politik

Massa Pendukung Ferryandi- Dani Tumpah Ruah Antar Jagoan Untuk Mendaftar Ke KPUD Inhil