Jakarta,PESISIRNEWS.COM - Kasus dugaan pelanggaran etikaoleh anggota Fraksi PSI William Aditya Saran, Badan Kehormatan (BK) DPRD DKItelah merampungkan pemeriksaan. Hasil pengusutan tersebut akan segeradiserahkan kepada pimpinan DPRD untuk diproses.
Baca Juga ;Kuliah-Perdana-Pascasarjana
"Iyatadinya mau diserahkan sekarang, tapi Pak Pras (Ketua DPRD Prasetio EdiMarsudi) kelihatan sedang ada urusan, artinya besok (hari ini) kali," kataKetua BK DPRD DKI Achmad Nawawi saat dihubungi wartawan, Kamis (28/11).
Baca Juga :Narkotika--Jenis-Tembakau-Gorilla
MenurutNawawi, isi berkas laporan pemeriksaan William menunjukkan bahwa politikus mudadari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu telah melanggar tata tertibDPRD. Peraturan yang dimaksud adalah kewajiban anggota legislatif bersikapkritis disertai sikap adil, profesional dan proporsional.
"Iya,mungkin dianggap tidak proposional. Karena William bukan anggota Komisi E dantidak membidangi masalah pendidikan. Toh ada orang PSI kan yang di Komisi E,bahkan wakil ketua Komisi E adalah orang PSI," kata Nawawi.
"Akhirnyakami sepakat semua anggota BK itu kalau toh dianggap sedikit ada kekeliruan yaitu kekeliruan kecil karena dianggap tidak proporional aja mungkin. Laporanyang kami buat seperti itu," tambah dia.
[MGID]
Usai laporandibuat, diperiksa dan ditanda tangani oleh seluruh anggota BK DPRD DKI makatahapan selanjutnya pimpinan dewan menjatuhkan sanksi kepada William.
"Yangmemberikan sanksi ya nanti pimpinan Dewan, kalau kami (BK) hanya melaporkanseluruh prosesnya," ujar Nawawi.
[ADNOW]
WilliamAditya Sarana dilaporkan oleh seorang warga Jakarta bernama Sugiyanto padaSenin (4/11) karena telah mengunggah dokumen rancangan KUA-PPAS ke mediasosialnya tentang lem aibon yang akhirnya viral.
Unggahantersebut dinilai Sugiyanto telah menimbulkan keresahan masyarakat dan membentukopini negatif terhadap pemerintahan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Sumber :https://www.idtoday.co