Pesisirnews.com - Bawaslu telah melakukan klarifikasi terhadap Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf atas pemuatan iklan rekening dana kampanye di koran nasional beberapa waktu lalu. Setelah proses klarifikasi ini, Bawaslu segera memutuskan apakah iklan tersebut masuk pelanggaran kampanye atau tidak.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, saat ini pihaknya masih membahas hal tersebut. Putusan kemungkinan akan dikeluarkan pada tanggal 7 November 2018.
"Ini masih pembahasan, belum selesai," kata Abhan di gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/11).
Maksimal tanggal 7 (November), Rabu (diumumkan putusannya)," sambungnya.
Abhan enggan membeberkan apa saja materi yang diklarifikasi dari TKN Jokowi-Ma'ruf yang diwakili Direktur Hukum tersebut. Hasil klarifikasi tersebut menjadi bagian yang dikaji pihaknya.
Bawaslu belum memutuskan apakah informasi dari Direktur Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf itu mencukupi, hal itu masih didiskusikan bersama komisioner lainnya. Jika dirasa belum cukup, ada kemungkinan akan memanggil kembali TKN Jokowi-Ma'ruf.
"Apakah nanti itu cukup atau tidak ya kami masih diskusikan," ujarnya.
Iklan rekening dana kampanye Jokowi-Ma'ruf itu dinilai melanggar karena mengandung unsur citra diri seperti gambar calon, nomor urut dan slogan calon. Sementara masa kampanye di media massa belum waktunya.
Abhan mengatakan, di PKPU citra diri dirumuskan termasuk logo dan nomor partai. "Citra diri kalau diartikan luas malah bisa luas. Segala sesuatu yang mencitrakan dirinya. Kalau KPU dan KPI rumusannya adalah (citra diri) diartikan kalau untuk paslon maka nomor urut dan gambar," jelasnya seraya menegaskan bahwa hal itu bisa menjadi dasar pihaknya dalam merumuskan putusan.
TKN Jokowi-Ma'ruf diduga melakukan 'curi start' kampanye dengan cara mengiklankan rekening di salah satu koran nasional. Iklan tersebut terbit pada Rabu (17/10).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, kampanye iklan baru bisa dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yakni 24 Maret-13 April 2019. Peserta pemilu yang terbukti melanggar aturan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta sebagaimana diatur pada Pasal 492 Undang-Undang Pemilu.
Merdeka.com