Bagi-bagi Sembako di Jakut, Caleg Perindo Jadi Tersangka

Haikal - Jumat, 19 Oktober 2018 09:44 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir102018/pesisirnews_Bagi-bagi-Sembako-di-Jakut--Caleg-Perindo-Jadi-Tersangka.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Penyidik Sentra Gakkumdu menyerahkan berkas penyidikan kepada Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Jakarta Benny Sabdo di Polres Metro Jakarta Utara. (Foto: dok. Gakkumdu Bawaslu Jakut)
Jakarta - Penyidik Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara menetapkan caleg DPRD DKI dari Partai Perindo sebagai tersangka. Caleg bernama David H Rahardja itu diduga melanggar UU Pemilu terkait pembagian minyak goreng dalam kampanye."Bawaslu mengawal perkara ini untuk tahap selanjutnya, yaitu proses penuntutan, guna menjamin kepastian hukum dan keadilan pemilu," kata Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakut, Benny Sabdo, dalam keterangannya, Kamis (18/10/2018).Penetapan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti otentik, olah tempat kejadian perkara, dan keterangan para saksi. Benny mengatakan kegiatan kampanye David H Rahardja tak disertai pemberitahuan.

Kegiatan pembagian minyak goreng yang dilakukan David itu diduga sebagai pelanggaran pemilu karena menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 523 ayat (1) junctoPasal 280 ayat (1) huruf j UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu."Sentra Gakkumdu harus berkomitmen tinggi untuk, pertama, mengawal pemilu berjalan secara jujur, adil, dan berintegritas. Kedua, menegakkan keadilan dan etika publik di dalam pemilu. Terakhir, ikut serta melahirkan pemimpin yang memiliki kapasitas dan berintegritas melalui pemilu yang jujur dan adil," ujarnya.Screenshot video saat caleg Perindo bagi-bagi sembako (Foto: dok. Panswaslu Jakut)

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu DKI menemukan pelanggaran kampanye oleh caleg DPRD Partai Perindo di wilayah Jakut yang diduga berkampanye dengan membagikan sembako dan tanpa pemberitahuan sebelumnya. David H Rahardja membagikan sembako dan menempelkan stiker kepada warga pada malam hari di wilayah Cilincing dan Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

"Peristiwa itu pada 23 September 2018 dan 25 September itu baru diketahui. Itu kan jatuhnya temuan Panwaslu Kelurahan Pegangsaan Dua," ujar komisioner Bawaslu DKI, Puadi, ketika dihubungidetikcom, Kamis (11/10).Meski sudah masuk masa kampanye, Puadi menemukan dugaan pada aktivitas itu. Menurutnya, kampanye tersebut tidak ada pemberitahuan dan membagikan sembako termasuk dalam politik uang karena seolah-olah menggiring pemilih.

Kampanye dengan membagikan barang boleh saja, menurutnya, asalkan tidak merupakan sembako. Untuk melakukan kampanye, menurut Puadi, juga harus ada pemberitahuan sebelumnya ke Bawaslu atau KPU di tingkat kota."Yang nggak boleh itu sembako. Kalau sembako itu kan sama saja politik uang. Jadi kalau mau dalam bentuk barang, harganya tidak boleh lebih dari Rp 60 ribu," lanjutnya.

Sumber:detik.com

Berita Terkait

Politik

Tak Berhenti pada Pengedar Kecil! Polsek Kateman Kembangkan Kasus hingga Ungkap Dugaan 2 Kg Sabu

Politik

Bupati Herman Turun Langsung Seleksi Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT Kelapa Inhil Gemilang

Politik

Polda Riau Musnahkan 100,55 Kg Narkotika, 467 Ribu Jiwa Diperkirakan Terselamatkan

Politik

Polda Riau Gagalkan Peredaran 34,9 Kg Sabu, Lima Tersangka Ditangkap

Politik

Kapolda Riau Ajak Wartawan Perkuat Sinergi, Berantas Narkoba hingga Cegah Konflik Sosial

Politik

Wakil Ketua II DPRD Inhil Asmadi SH Hadiri Tabliq Akbar Dalam Rangka Hari Santri 2026