PEKANBARU-Pusat Advokasi dan Bantuan Hukum Riau (PABHR) meminta kepala daerah yang dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam persoalan hukum.Imbauan itu disampaikan Ketua Pusat Advokasi dan Bantuan Hukum Riau (PABHR), Edwar Pasaribu, SH kepada wartawan, Kamis (18/10/2018). "Setiap warga negara sama di hadapan hukum, tanpa terkecuali. Makanya, kami meminta kepala daerah hadir dan taat dengan proses yang sedang dijalankan Bawaslu Riau," kata Edwar.Dikatakan, kepala daerah seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat. Jangan ketidakhadiran kepala daerah ini, justru menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat. "Kami mengapresiasi Bawaslu Riau yang telah melaksanakan tugasya dengan baik. Kami minta kepada kepala daerah agar menghormati proses yang sedang berjalan," ujar Edwar.Bawaslu juga diminta bersikap tegas. Apabila tak datang pada pemanggilan pertama, segera panggil ulang. "Masyarakat akan terus mengawasinya," katanya.Seperti diketahui, sejumlah kepala daerah tidak datang memenuhi undangan Bawaslu, sehingga dijadwalkan ulang. Sesuai jadwal yang beredar, ada 5 kepala daerah yang diundang Bawaslu Riau, Rabu (17/10/2018) adalah Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Kampar, Walikota Pekanbaru dan Bupati Rohul. Kemudian hari ini, ada enam kepala daerah yang diundang hadir di Kantor Bawaslu Riau, yakni Bupati Bengkalis, Walikota Dumai, Bupati Kuansing, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Rokan Hilir, dan Bupati Kepulaun Meranti.Pemanggilan tersebut terkait dukungan kepala daerah di Riau kepada paslon Calon Presiden (Capres), Jokowi-Ma'ruf Amin. (*)Sumber:fokusriau.com