Irman Gusman: Dua Perppu SBY Terlambat

- Jumat, 03 Oktober 2014 11:32 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir102014/1412311929news_161_1412308967.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Ketua DPD Irman Gusman (Foto: Dedy Istanto)
JAKARTA, PESISIRNEWS.com - Ketua DPD Irman Gusman mengatakan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (2/10) terlambat. Dia berpendapat seharusnya Presiden SBY bisa mengikuti keinginan masyarakat, yakni pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung."Seharusnya Pak SBY bisa mengantisipasi sebelum ini terjadi dan mengikuti keinginan masyarakat, yaitu pilkada langsung. Tapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali," kata Irman Gusman saat ditemui di Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (3/10)."Mungkin ini terlihat sulit dan pahit, tetapi kita tetap harus mendukung Pak SBY sebagai Presiden RI dan Ketua Umum Partai Demokrat, yang sebenarnya punya peluang besar untuk menyerap keinginan masyarakat," Irman menambahkan.Dia pun mengajak agar masyarakat menggunakan akal sehat dalam menanggapi dua perppu yang dikeluarkan Presiden SBY. "Pagi ini saya akan rapat untuk menentukan juga apa yang akan dilakukan DPD yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 apalagi Undang-Undang Pilkada dan Pemerintahan Daerah itu melibatkan DPD," ujar dia."Sejak awal, kami (DPD, Red) mendukung pilkada langsung. Kalaupun ada persoalan, itu bisa kita eliminasi dampaknya. Tapi bukan berarti kembali ke masa lalu, itu sama saja mencabut kedaulatan rakyat, berbahaya," Irman menjelaskan.Selanjutnya, Ketua DPD itu menanggapi terkait akan adanya manuver politik yang terjadi usai dikeluarkannya perppu oleh Presiden SBY. Menurut dia, dalam Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang akan sah setelah 30 hari."Jadi, penerbitan perppu ini bisa dikatakan tepat juga. Dalam pandangan saya, tinggal bagaimana kita mendukung perppu tersebut menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pilkada ke depan. Apalagi 2015 banyak pilkada," kata dia.shc


Tag:

Berita Terkait

Politik

Sekjen Kemendagri Tegasakan Demokrasi Konstitusional sebagai Dasar Berpemerintahan

Politik

Bupati dan DPRD Rohil Teken Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD 2022

Politik

Politisi PKS : Pemerintahan Presiden Joko Widodo Amburadul Atau Tidak Jelas.

Politik

Kantor Gubernur Kalteng dilalap Si Jago Merah

Politik

Bupati Bengkalis Hadiri Pertemuan ADPM di Jakarta

Politik

DPPKAD Meranti Taja Bimtek Penyusunan APBD dan Penatausaha Keuangan