Rapat pleno KPU Kab Inhil menetapkan Wardan -SU Pemenang Pilkada Inhil.

Haikal - Kamis, 05 Juli 2018 23:47 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir072018/pesisirnews_Rapat--pleno-KPU-Kab-Inhil-menetapkan-Wardan--SU-Pemenang-Pilkada-Inhil..jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Pesisirnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Inhil, Kamis, (5/7/2018).

Rapat tersebut berlangsung di gedung Engku Kelana, jalan Baharuddin Yusuf, Tembilahan, pukul 09.00 WIB.

Rapat pleno dipimpin oleh Plt ketua KPU Inhil M. Dong. Rekapitulasi dilaksanakan dengan penyampaian hasil rekapitulasi di masing-masing kecamatan oleh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).

Perolehan suara terbanyak adalah Paslon nomor urut 3 HM Wardan dan H Samsudin Uti memperoleh 133.719suara.

"Ini sudah merupakan hasil final ditingkat Kabupaten, dengan paslon nomor urut 3 HM Wardan dan H Samsudin Uti sebagai pemenang,  yang bakal menjadi Bupati dan Wakil Bupati Inhil periode 2018-2023," kata Plt Ketua KPU Inhil saat dikonfirmasi usai rapat pleno terbuka.

Dijelaskannya, terhadap saksi ada yang hadir namun tidak mau menandatangani dan ada yang tidak hadir sama sekali.

Dalam peraturan KPU nomor 9 tahun 2018 tentang rekapitulasi ini, seperti telah dibacakan di tata tertib ketidak hadiran saksi tidak menjadi penghalang sah nya hasil suara.

"Seperti saksi paslon nomor urut 1 hadir namun tidak mau tanda tangan itu hak mereka dan juga tidak mau hadir sama sekali itu merupakan hak mereka," terangnya.

M. Dong menceritakan, pukul 13.00 WIB, tadi, ada yang menghubunginya via telepon, bahwa saksi paslon nomor 2 diperintahkan untuk menarik mandatnya dan diperintahkan untuk tidak menghadiri rapat pleno ini.

"Kalau ada keberatan dari saksi, ada ruang dari KPU untuk dicatat di DB2 namanya, atau pernyataan keberatan saksi," tukas M. Dong.

Lanjutnya, hasil dari tadi tidak ada keberatan dari saksi, dan masih nihil. Penetapan palson terpilih diatur ditahapan bahwa KPU memberikan ruang terlebih dahulu kepada paslon yang kalah.

"Apabila ada gugatan dari paslon nomor urut 1 dan 2 di mahkamah konstitusi diberikan ruang 3×24 jam dari pukul 16.00, Kamis 5 Juli 2018 pasca ditutupnya rapat pleno terbuka tadi," papar Dong.

Apabila ada gugatan dikisaran waktu tersebut maka KPU Inhil menunggu informasi dari mahkamah konstitusi, apa itu diterima atau ditolak.

"Bila diterima kami akan menunggu hasil final dari mahkamah konstitusi, apabila tidak ada gugatan kami akan menetapkan paslon 3×24 jam kedepan," tutup Plt Ketua KPU Inhil(rls).

Berita Terkait

Politik

Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil, Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba

Politik

HUT ke-81 TNI di Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda

Politik

Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian

Politik

Polres Inhil Dampingi Ekshumasi Jenazah (E. S) , Tim Forensik Lakukan Autopsi

Politik

Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan

Politik

Kapolres Inhil Ajak Masyarakat Tetap Tenang, Peristiwa E.S Didalami Secara Profesional dan Transparan