Tempat Terapis Digerebek, Terapis Kepergok Layani Konsumen Tanpa Pakaian

- Selasa, 22 Agustus 2017 18:46 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir082017/pesisirnews_Tempat-Terapis-Digerebek--Terapis-Kepergok-Layani-Konsumen-Tanpa-Pakaian-.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Ilustrasi

Pesisirnews.com - Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terpaksa menyegel sebuah panti pijat di Jalan Jenderal Sudirman karena diduga menyediakan layanan tambahan yang mengarah tindakan mesum.

Menurut Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah penutupan tempat panti pijat tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa panti pijat tersebut diduga bukan untuk melayani pijat pada umumnya, melainkan ada layanan tambahan yang mengarah ke tindakan mesum.

Apalagi, lanjut dia, saat didatangi petugas Satpol PP, di dalam kamar terdapat laki-laki yang hanya mengenakan pakaian dalam. Sedangkan perempuan sebagai terapis dalam kondisi tidak mengenakan pakaian dan hanya mengenakan celana panjang.

"Jika hanya sekadar pijat cape, tentunya tidak perlu telanjang seperti itu," ujarnya seperti dilansir Antara, Selasa (22/8).

Padahal, lanjut dia, di luar tempat yang disegel tersebut tertulis 'pijat capek'. Sebelum mendatangi tempat maksiat tersebut, lanjut dia, Satpol PP Kudus memang menerjunkan personel yang bertugas memantau.

"Kami tidak bisa bertindak gegabah, sehingga harus bisa memastikan saat didatangi terdapat bukti kuat bahwa panti pijat tersebut memang menyimpang," ujarnya.

Setelah mendapatkan bukti kuat, lanjut dia, tempat tersebut disegel menggunakan garis kuning bertuliskan 'Satpol PP Line'. Perempuan pemijat yang berada di tempat tersebut, selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP Kudus untuk didata dan diberikan pembinaan.

Kartu identitas kedua pemijat tersebut juga disita petugas untuk kepentingan proses sidang. "Nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kudus, karena mereka diduga melanggar Perda nomor 10/1996 tentang Kebersihan, Ketertiban, Keindahan," ujarnya.

Pada perda tersebut, lanjut dia, terdapat pasal yang mengatur tentang larangan melakukan tindak asusila. Ia mengakui, sudah mendata sejumlah tempat yang diduga melayani jasa pijat menyimpang, namun untuk menutupnya harus didukung bukti yang kuat.

"Jika tidak ada bukti pendukung, seperti foto atau lainnya yang membuktikan bahwa di tempat tersebut terdapat kegiatan mesum, tentu sulit ditutup," ujarnya.

Tanpa bukti yang kuat, kata dia, Satpol PP Kudus hanya bisa mengecek izin bangunan dan izin lainnya. Selain pijat plus, katanya, Satpol PP Kudus juga mendapatkan laporan adanya salon plus di Kudus.

Dari pendataan sementara, tercatat ada lima salon yang diindikasikan memiliki layanan plus yang mengarah tindakan mesum. Untuk melakukan penindakan Satpol PP harus mencari bukti kuat terlebih dahulu, terutama bukti yang mengarah ke tindakan mesum.

Sumber Merdeka.com 

Berita Terkait

Peristiwa

Bupati Herman Apresiasi Tim Penyusunan LKPD, WTP Ke-10 Jadi Bukti Tata Kelola Keuangan Inhil

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Desa Bekawan Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Ketahanan Pangan

Peristiwa

Keributan di Gedung DPRD Riau Jadi Sorotan, PW-IWO Desak Pengusutan Tanpa Kompromi

Peristiwa

Wisuda XXX STAI Auliaurrasyidin Tembilahan, Momentum Lahirnya Generasi Unggul untuk Kemajuan Daerah

Peristiwa

Ketua Pembina Pos Yandu Inhil Katerina Susanti Herman, Pos Yandu 6 Bidang SPM

Peristiwa

Wabup Yuliantini Instruksikan Seluruh OPD dan Camat Wajib Berinovasi, Inovasi Bukan Sekadar Formalitas