SELATPANJANG - Sepuluh motor personil Polres Kepulauan Meranti terancam sanksi tilang usai Wakapolres Kompol DR Wawan Setiawan melakukan apel pagi, Senin (21/2/2017) dalam rangka penegakan hukum tentang kelengkapan berkendara sepeda motor. Di halaman Polres Kepulauan Meranti, Jalan Pembangunan I, Selatpanjang.Mereka kedapatan tidak mematuhi aturan lalu lintas karena melanggar aturan tentang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Dari sebanyak 120 kendaraan milik personil yang diperiksa pada kegiatan apel tersebut.Menurut Wawan, tindakan hukum itu memang difokuskan kepada seluruh personil yang bertugas di wilayah Polres Kepulauan Meranti. Karena ini adalah sebagai bentuk penegakan hukum kedalam organisasi untuk sebagai contoh berkendara yang baik."Yang terpenting, dilengkapi dengan kelengkapan yang diatur undang-undang seperti memakai helm dan kelengkapan kendaraan yang dipakainya," ujar Wakapolres didampingi Paur Humas Iptu Djonni R dalam siaran persnya.Untuk itu, dia menekankan kepada seluruh personil untuk mematuhi peraturan berlalu lintas. Sementara untuk anggota Polres yang tidak mematuhi, diambil tindakan berupa teguran yang dicatat oleh provos."Diberi teguran karena tidak ada kelengkapan kendaraan seperti SIM habis masa berlaku serta TNKB yang tidak sesuai, dan diberi waktu hingga 2 hari untuk melengkapi syarat tersebut, selanjutnya akan ditilang," tegasnya. (mad)