SELATPANJANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Selatpanjang memusnahkan barang yang menjadi milik negara berupa rokok, minuman beralkohol, dan handphone. Barang yang bernilai sejumlah Rp 472 juta itu sebagian besar merupakan hasil tegahan tahun 2016, dan beberapa di tahun 2015 yang belum dimusnahkan.Pemusnahan dilakukan halaman kantor BC Selatpanjang, Jalan Tanjung Harapan, Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Kamis (15/12/16). Secara simbolis, pemusnahan diawali dengan pengrusakan handphone menggunakan martil yang dilakukan oleh Wabup Kepulauan Meranti, Said Hasyim, Perwakilan Polres Ipda Simamora, dan Perwakilan Kejari Ade Maulana yang hadir saat itu.
Kemudian dilanjutkan penuangan minuman botol beralkohol ke dalam drum besi yang berukuran setengah drum. Barang tegahan berupa rokok dan minuman kaleng yang mengandung etil alhohol langsung dibakar didalam satu tumpukan.
Kepala BC Selatpanjang, Widyo Suparta mengatakan, barang milik negara yang dimusnahkan sebagian besar hasil tegahan tahun 2016. Namun, ada beberapa juga sisa tahun 2015 yang belum sempat dilakukan pemusnahan juga ikut dimusnahkan.
"Barang tegahan itu bernilai Rp 472 juta. Dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 421 juta," sebutnya.
Menurutnya, barang-barang tegahan tersebut disita dari pemiliknya terkait sertifikasi yang tidak lengkap. Rata-rata banyak dari luar negeri masuk ke selatpanjang melalui wilayah Batam, Kepulauan Riau.
"Mereka tidak bisa menunjukkan sertifikasi (kelengkapan dokumen, perizinan serta pajak berdasarkan aturan negara, red). Kebanyakan bebas dari batam," ungkapnya saat jumpa wawancara dengan sejumlah awak media.
Adapun beberapa barang tegahan yang dimusnahkan berupa 2.343 slop terdiri atas 405.840 batang kena cukai jenis hasil tembakau atau rokok, 336 botol terdiri 226.200 liter barang kena cukai jenis minuman mengandung etil alkohol, 1.872 kaleng terdiri atas 617.760 liter barang kena cukai jenis minuman mengandung etil alkohol, dan 300 unit handphone.
Terlihat hadir saat itu sejumlah pihak dari Pemda Kepulauan Meranti, Kejaksaan, Koramil, Danposal, Karantina, serta sejumlah undangan. (mad)