SELATPANJANG - Sejumlah TKI menjadi korban selamat dari musibah kapal tenggelam di perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau. Diantaranya ada yang menggunakan paspor yang kepengurusannya dari Imigrasi Selatpanjang, Kepulauan Meranti, Riau.
Kabarnya, TKI yang diketahui menggunakan paspor tersebut ditemukan pihak Polda Kepri saat pengevakuasian korban selamat. Saat diperiksa, paspor tersebut diduga palsu yang diurus mengatasnamakan dari Imigrasi Selatpanjang.
Terkait hal itu, Kepala Imigrasi Kelas II Selatpanjang, Tohadi SH MH didampingi beberapa stafnya mengakui belum ada konfirmasi oleh pihak terkait Imigrasi Batam dan Polda Kepri atas permintaan data terhadap TKI ilegal yang mengurus paspor oleh pihaknya.
"Saat ini belum ada permintaan data ke kita, belum ada konfirmasi kesini (Imigrasi Selatpanjang, red). Memang yang saya dengar ada yang dikeluarkan di Selatpanjang," ungkap Tohadi saat ditemui sejumlah awak media diruang kerjanya, Selasa (8/11/16).
Meski dirinya baru mengetahui atas temuan paspor korban tenggelam di perairan Nongsa, Batam melalui media, namun pihaknya saat ini belum mengetahui pemilik paspor tersebut. Paspor yang dikeluarkan oleh Imigrasi Selatpanjang.
"Sekarang kan pembuatan paspor sudah bisa via online. Dari daerah mana saja bisa membuat paspor di Imigrasi (Selatpanjang) Meranti. Yang penting syaratnya dipenuhi (sesuai prosedur)," terangnya.
Mengenai pengeluaran paspor, pihaknya menolak atau tidak melayani paspor yang diurus diperuntuk bekerja ke luar negeri. Menurutnya, hal itu sudah peraturan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sebab di Meranti tidak memiliki Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
"Kita terima syarat, kemudian kita interview masuk ke Malaysia untuk apa. Kalau untuk kerja kita tolak, itu aturan (Kementerian Tenaga Kerja)," pungkas Tohadi.
Tambahnya, Imigrasi Selatpanjang hanya mengeluarkan paspor bagi pengunjung atau wisata ke daerah luar negeri. "Untuk melakukan kunjungan (ke luar negeri), umroh, dan haji," kata Tohadi lagi.(mad)