SELATPANJANG - Syahrial Syah (33), salah seorang debitur perumahan PT Cahaya Meranti Internasional (CMI) developer pembangunan perumahan Central Business Districk Dorak yang berlokasi di Jalan Dorak, Selatpanjang, Kepulauan Meranti menjadi korban dugaan penipuan. Ia sebagai konsumen merasa dirugikan dengan kesepakatan perjanjian kredit rumah bersubsidi milik PT CMI.Berdasarkan kesepakatan, permohonan angka kredit sebesar Rp 105.536.000 dengan angsuran pertama dikenakan biaya berlebih dari angsuran yang tertera dalam surat perjanjian sebesar Rp 518.700. Namun hingga jatuh tempo, angka angsuran tidak lagi sesuai dengan perjanjian kredit kepemilikan rumah bersubsidi. Angka angsuran ke-2 berubah menjadi Rp 847.000, selisih mencapai Rp 328.300.
"Uang muka sebesar Rp 8 juta, namun setelah jatuh masa tempo untuk pembayaran angsuran ke-2 dikantor pos Selatpanjang saya sangat terkejut. Karena setelah saya cek angsuran tidak lagi sesuai dengan perjanjian, yang awalnya Rp518.700 kini sekarang menjadi Rp847.000," ungkapnya kepada wartawan, Senin (17/10/16).Karena bingung angka angsuran bisa berubah, Ia pun mencoba untuk menghubungi pihak developer. Namun upaya yang dilakukannya tersebut tidak membuahkan hasil, karena tidak mendapatkan solusi yang tepat. Pihak developer tidak konsisten dan bertanggung jawab, malah mengarahkan konsumennya ke tempat pembayaran angsurannya di Bank Tabungan Negara (BTN) persero cabang Pekanbaru.
"Saya selaku debitur merasa sangat dirugikan dan saya tidak terima atas keputusan itu, karena akad kredit sudah berjalan," beber Syahrial, warga Jalan Revolusi, Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti.
Atas ketidaknyamanan konsumen, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Kosumen (YLPK) Meranti, Mulyono langsung menanggapi kasus tersebut. Jika kasus ini tidak memiliki titik temu, Ia mengakui akan menindaklanjuti ke ranah hukum (pengadilan, red).
"Kami menilai ini sudah masuk kepada kategori penipuan. Sebab tidak sesuai dengan perjanjian, dan menaikkan harga secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya," tegas Mulyono.Menurutnya, pihaknya juga sudah melakukan upaya mediasi terhadap pihak terkait (bank), namun belum ada titik temu. Pihak bank berdalih kalau sistem komputerisasinya sedang mengalami gangguan atau sistem error (System Error)."Kami akan lakukan koreksi kembali. Jika tidak ada itikad baik, kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum," sebut Mulyono.
Menindaklanjuti laporan itu, Ketua YLPK Kepulauan Meranti telah sebanyak dua kali melakukan dialog dengan pihak bank bersangkutan (BTN, red) di Pekanbaru. Akan tetapi, pihak bank memberikan jawaban yang tidak rasional. "Mungkin sistem sedang error pak," kata Mulyonono mencontohkan pernyataan dari pihak bank bersangkutan. Kendati demikian, Ia menilai pihak bank yang berdomisili di Pekanbaru itu terkesan menekan konsumen.Hingga saat ini sudah ada 3 konsumen yang melapor ke pihaknya (YLPK, red) terkait pembelian rumah yang dibangun oleh Depelover PT Citra Meranti Internasional. Secara kelembagaan yang bekerja sesuai SOP dan mengacu pada UU 8 Tahun 1999, YLPK Meranti dapat menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh konsumen di luar pengadilan. Untuk saat ini Ia telah menerima satu laporan pada tanggal (16/10/2016), terkait dugaan pembohongan publik oleh pihak Bank BTN cabang Pekanbaru terhadap seorang nasabahnya atas nama Syahrial Syah.
Sementara Wakil kepala cabang Bank BTN Persero, Triono ketika dikonfirmasi menjelaskan, permohonan angka kredit sebesar Rp 105.536.000, angsurannya perbulan sebesar Rp 847.000 bukan Rp 518.700
"Tapi berikutnya ada banding supaya sama dengan yang lain, jadi area yang sama dilokasi yang sama kreditnya sebesar Rp 847.000. Karena ada permohonan yang lebih kecil, sistem komputernya kembali lama (sistem lama), kita terbitkan surat koreksi. Surat perbaikan sudah kita kirim lewat developer dan dilakukan simulasi supaya tidak memberatkan, tapi dia (nasabah, red) tidak mau," kata Triono.
Terhadap kasus ini, Manager Marketing PT CMI, Armi menyebutkan nasabah keterkaitannya sama pihak bank BTN bukan PT CMI selaku developer. Menurutnya, dalam pengajuan pertama perjanjian kredit rumah bersubsidi atsa nama Syahrial Syah sebesar Rp 144 juta.
"Kita ajukan kreditnya 144 juta, tapi tidak disetujui semua oleh bank, lalu kami banding ulang. Secara legal tidak ada hubungan ke kami tapi ke bank bersangkutan (BTN). Kalau mau angsurannya sebesar Rp 518.700 konsumen otomatis harus menambah DP," ungkapnya.
(mad)