SELATPANJANG, PESISIRNEWS.COM - Seluas 30 hektar lahan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang beroperasi di Kepulauan Meranti terancam diambil alih negara. Pengambil alihan itu akibat lahan konsesi perusahaan tersebut telah terbakar.
Menteri Agraria dan Tata Ruang juga sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, Ferry Mursyidan Baldan menyatakan, negara akan mengambil alih lahan terbakar di atas konsesi perusahaan.
"Lahan yang memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) yang terbakar akan dikembalikan kepada negara," ujarnya, Kamis (14/4/16) beberapa waktu lalu.
Lanjutnya, hal itu dilakukan untuk memicu rasa tanggung jawab pemilik lahan yang sudah diberi izin kelola oleh pemerintah. Ia pun berjanji tidak akan memperpanjang HGU perusahaan yang lahannya terbakar.
Tak hanya itu, pemerintah tidak akan menerima alasan apapun penyebab lahan terbakar, baik yang disengaja maupun tidak. "Kami tidak mau tahu, berapa pun luas lahan yang terbakar kami ambil," tegas Ferry.
Untuk diketahui, sejak awal tahun hingga pertengahan April 2016, setidaknya sudah ada sekitar 700 hektar lahan dan hutan di Kabupaten Kepulauan Meranti yang terbakar.
Dari jumlah luas lahan yang terbakar tersebut, lahan konsesi perusahaan PT SRL juga termasuk. Sebagaimana disampaikan Plt Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Meranti, M Edy Afrizal.
Katanya, lahan milik SRL terletak di Pulau Rangsang. Sementara yag terbakar lokasi beras tepat di Dusun Parit Jawa Desa Tanjung Kedabu. "Terbakarnya lebih kurang sekitar seluas 100 hektar," ujar Edy. (mad)