MEDAN, PESISIRNEWS.COM - Ratusan pengunjuk rasa mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, Senin (7/9/2015). Mereka menuntut pembebasan warga eks pengungsi Aceh di Barak Induk, Dusun V Aman Damai, Desa Harapan Maju, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat yang ditangkap oleh pihak kepolisian hutan pada (13/7/2015) lalu.
Massa pengunjuk rasa yang tergabung dalam Petani Indonesia Pengungsi Aceh (PIPA) ini meminta kepada Dinas Kehutanan, BBNTGL, Kejari Medan dan penegak hukum lainnya untuk membebaskan warga mereka Mastur Cs dan kendaraan getah yang ditahan.
Koordinator aksi Mislan menilai, tindakan yang dilakukan polisi hutan dan BBNTGL telah mengarah kepada pelanggaran HAM. Hal ini merujuk kepada UU No 18 tahun 2013 yang dibuat tanpa ada prikemanusiaan dan prikeadilan. "Kami akan laporkan hal ini ke Komnas HAM. Kami juga meminta UU itu dihapuskan," ungkapnya.
"Kenapa persidangan rekan kami selalu diundur. Apakah ini ada permainan? Kami akan tetap mengawal persidangan Mastur Cs, dan akan membawa massa lebih banyak lagi," katanya.
Pantauan awak media pesisirnews.com dilapangan, sebelum melakukan aksinya massa terlebih dahulu menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan salah seorang warga membacakan puisi yang berjudul Jeritan Anak Negeri. Selain itu, aksi tersebut dikawal pihak puluhan kepolisian Polresta Medan. (Sam)