Tembilahan – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengapresiasi langkah tegas Kantor
Bea Cukai Tembilahan dalam melakukan pemusnahan
Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) eks hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode Semester I Tahun 2026. Kegiatan ini dinilai sebagai bentuk nyata komitmen penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Apresiasi tersebut disampaikan Bupati Indragiri Hilir melalui perwakilannya saat menghadiri kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Tembilahan, Rabu (24/6/2026).
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir, Ahmad Khusairi, disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Inhil mendukung penuh upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bea Cukai Tembilahan atas konsistensi dan langkah tegas dalam penindakan terhadap peredaran barang ilegal. Upaya ini penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif barang yang tidak sesuai ketentuan," demikian disampaikan dalam sambutan Bupati.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari upaya menjaga kepatuhan hukum dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
"Pemusnahan ini bukan sekadar memusnahkan barang bukti, tetapi juga bentuk perlindungan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan. Peredaran barang ilegal menciptakan persaingan tidak sehat dan merugikan penerimaan negara," ujar Eko.
Ia menambahkan, rokok ilegal masih menjadi tantangan utama dalam pengawasan kepabeanan dan cukai di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan.
"Rokok ilegal masih menjadi tantangan kita bersama. Ditambah miras oplosan, tekstil, dan kosmetik ilegal, semua ini wajib kita berantas karena dampaknya luas, mulai dari kesehatan hingga ekonomi," tegasnya.
Adapun total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp4,6 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,46 miliar.
Barang yang dimusnahkan didominasi sekitar 3 juta batang rokok ilegal berbagai merek dan sekitar 1.100 liter minuman mengandung metil alkohol. Selain itu turut dimusnahkan sejumlah barang lainnya berupa tekstil, kosmetik, serta produk kena cukai tanpa pita resmi.
Pemusnahan dilakukan dengan metode dibakar, dirusak, dan dilarutkan agar barang tidak dapat dimanfaatkan maupun diedarkan kembali.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, Kapolres Inhil, Dandim 0314/Inhil, perwakilan aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kuantan Singingi, BPOM, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi antarinstansi dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Kabupaten Kuantan Singingi.