(Pesisirnews.com) Aparat Satpolairud Polres Inhil berhasil menggagalkan penyeludupan benih Lobster senilai Rp 30 Miliar dengan mengamankan satu orang tersangka berinisial SI (31) yamg diduga sebagai pelaku minggu(2/06/2024) sekitar pukul 00.30 Wib."Speedboat yang kami amankan mengangkut benih
lobster senilai Rp20 miliar di Perairan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Inhil. Saat beraksi pelaku menggunakan speedboat 40 PK," ujar Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan.Dalam aksinya, pelaku membawa 20 kotak sterofoam berisi benih
lobster. Masing-masing kotak berisi sekitar 5.000 benih
lobster, sehingga totalnya 102.820 ekor. Jika diuangkan, benih
lobster itu nilainya mencapai Rp20 miliar."Saat diperiksa, pelaku mengatakan benih
lobster ini akan diselundupkan ke luar negeri," jelas Budi.Menurut Budi pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang adanya penyelundupan benih
lobster ke luar negeri. Polisi mendapat informasi ada penyelundupan baby
lobster dari perairan Kabupaten Inhil.Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Polair AKP Ridwan bersama anggotanya turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di TKP, polisi menemukan satu unit speedboat yang mencurigakan."Lalu petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya. Di dalam speedboat, kami menemukan 20 kotak sterofoam berisi ribuan benih
lobster," terang Budi.Saat ini barang bukti dan pelaku diamankan di Mako Polairud Polres Inhil. Pelaku juga ditahan untuk proses hukum lanjutan."Pelaku dijerat Pasal 88 Jo pasal 16 ayat 1 UU no 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana di ubah UU no 45 tahun 2008 Jo pasal 55, 56 KUHP. Ancamannya 6 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar," tutupnya.(***)