PEKAN BARU, PESISIRNEWS.COM - Muhammad Adil Bupati Meranti nonaktif dikabarkan menggadaikan aset negara berupa kantor Dinas PUPR, dengan nilai Rp 100 miliar pada tahun 2022.Uang pinjaman itu rencana digunakan untuk kepentingan infrastruktur jalan yang kini ternyata baru cair 59 persen.Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti kinu terlilit utang dan berkewajiban membayar cicilan Rp 3,4 miliar per bulan.Angsuran utang yang sudah dibayarkan Pemkab Meranti senilai Rp 12 miliar. Kini pemkab Meranti mulai kebingungan untuk mencari dana miliaran untuk membayar cicilan.Hal ini terungkap setelah Adil ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT. Bakan Adil ditetapkan tersangka lasus penerima dan pemberi suap oleh KPK.Sebagai mana dilansir dari Suara.com, ada tiga kasus yang menjerat Adil yakni dugaan korupsi penerimaan Fee jasa travel umrah,pungutan setoran pada satuan kerja perangkat daerah setempat dan suap terkait pemeriksaan keuangan pemkab Meranti.Aksi Adil yang menjadikan aset negara sebagai agunan pinjaman ke bank dikritik Masyrakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI menyebut aksi Adil tersebut begitu keterlaluan.Bahkan MAKI menyebut Adil sebagai Bupati 'sableng'lantaran Pemkab Meranti harus menanggung utang pinjaman tersebut. Terlebih lagi, Pemkab Kepulauan Meranti terancam kehilangan kantor Dinas PUPR."Kalau APBD nya macet nanti kantor bupatinya disita kemudian dilelanh. Nanti (Meranti) gak punya kantor bupati. Jadi ini Buaptinya (Muhammad Adil) menurut saya agak sableng karena pinjaman dengan jaminan kantor bupati," ucap Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Senin, 17 April 2023.KPK turut mengomentari aksi Adil yang menggadaikan yang menggadaikan aset negara sebagai agunan pinjaman Rp 100 miliar ke bank.KPK mengatakan penggadaian yang dilakukan Adil menarik untuk didalami, karena baru pertama kali tetjadi di Indonesia. Pasalnya selama ini belum pernah ada pejabat daerah yang menggadaikan kantor milik pemerintah.(***).