JAKARTA (Pesisirnews.com) - 54 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya dilaporkan diduga menjadi korban penyekapan penempatan tenaga kerja di Kamboja kini bertambah menjadi 60 orang.
Tak hanya menjadi korban penipuan penempatan kerja, mereka diduga juga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal tersebut sebagaimana dikemukakan Direktur Bina Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Kemnaker, Rendra Setiawan dalam dialog dengan Pro3 RRI, Sabtu (30/7/2022).
"Kita baru dapat up date terbaru hari ini korban penyekapan menjadi 60 orang," kata Rendra mengutip dialognya dengan Pro3 RRI, Sabtu.
Rendra menjelaskan kondisi saat ini puluhan korban penyekapan tersebut dalam kondisi baik.
"Kondisi mereka baik-baik saja," jelasnya.
Rendra juga mengungkapkan puluhan korban tersebut tergiur kerja di Kamboja melalui media sosial dan diimingi bonus yang besar.
"Kena tipu melalui media sosial, diimingi mendapatkan bonus besar yang bekerja di star up begitu," ungkapnya.
[br]
Awalnya kasus tersebut terungkap melalui seorang warganet dengan akun @angelinahui97 melaporkan terkait adanya penyekapan terhadap WNI di Kamboja.
Melalui unggahaannya, pemilik akun ini meminta bantuan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
"Kami mendapatkan instruksi dari pak gubernur untuk mengecek informasi perihal persoalan yang dihadapi ke-54 WNI ini," kata dia. (PNC/KBRN)