JAKARTA (Pesisirnews.com) - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile adalah sebuah perangkat tilang menggunakan handphone (HP) yang digunakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam penegakan disiplin berkendara.
Korlantas Polri mengatakan, sejumlah kepolisian daerah (Polda) di berbagai wilayah sudah menerapkan ETLE Mobile.
Berdasarkan data Korlantas, sudah ada sebanyak 700 ETLE mobile melalui kamera HP yang tersedia di wilayah hukum Polda Jawa Tengah (Jateng).
“ETLE Mobile (sudah digunakan) di Polda-Polda. Polda Jateng (memiliki) 700 kamera HP,†kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penindakan dan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum (Dakgar Ditgakkum) Korlantas Polri Kombes Made Agus Prasatya kepada wartawan, Selasa (28/6).
Made menyebutkan wilayah Polda Sumatera Utara (Sumut) sudah memiliki 10 ETLE Mobile dengan kamera handphone.
Sementara itu, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memiliki satu ETLE Mobile dengan kendaraan mobil. Secara khusus, dia mengatakan, Polda Sumsel juga akan memiliki 10 ETLE Mobile dengan kamera handphone.
“(Polda Sumsel) Ada 10 HP khusus. Semoga 1 Juli bisa terealisasi,†ucap dia.
Dia menjelaskan bahwa ETLE Mobile yang dipasang di kendaraan mobil akan diletakkan di dashboard atau di atas kap mobil.
[br]
Adapun ETLE mobile digunakan oleh polisi lalu lintas (polantas) yang sudah terlatih sehingga bisa melakukan tilang lewat handphone.
Apabila ETLE statis hanya ditempatkan pada titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan, maka ETLE Mobile ini akan ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian.
Dengan kata lain, ETLE Mobile bersifat dinamis karena pergerakannya terus berubah dari satu tempat ke tempat lain mengikuti area patroli yang dilakukan petugas terkait.
Diharapkan per 1 Juli 2022, ETLE Mobile dengan menggunakan kamera HP itu semua bisa direalisasikan di lapangan. (PNC/lantas.info)