Bintan, PESISIRNEWS.COM - Setelah menggelar pesta pernikahan seorang pengantin pria di Tanjung Uban, Bintan di tangkap polisi, ia ditangkap usai di laporkan sang istri karena menikah lagi tampa izin.Kasus pernikahan ini terungkap setelah korban yang adalah istri pertamanya melihat unggahan foto pernikahan di akun media sosial milik tersangka.Korban mengaku menikah dengan tersangka pada Mei 2021. Namun tersangka pergi dari rumah dan tak pernah menafkahi istri dan anaknya yang kini berusia 9 bulan.Akibat perbuatan nya menikah tampa izin istri pertama tersangka terancam penjara maksimal 7 tahun.(medcom)