AJI, AMSI dan IJTI Ajukan Permohonan Sebagai Pihak Terkait Pada Pengujian UU Pers

- Kamis, 04 November 2021 20:47 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir112021/_4968_AJI--AMSI-dan-IJTI-Ajukan-Permohonan-Sebagai-Pihak-Terkait-Pada-Pengujian-UU-Pers.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Salah seorang tim dari LBH Pers. (Foto: LBH Pers)

Pesisirnews.com - Tiga organisasi pers Indonesia yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melalui Kuasa Hukumnya yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengajukan Permohonan sebagai Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak Langsung kepada kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pengujian Undang-undang Pers Perkara Nomor: 38/PUU-XIX/2021.

Melalui keterang pers yang diterima pada Kamis (4/11/2021), permohonan ini sebagai bentuk kepedulian yang tinggi kepada Permohonan Pengujian UU Pers yang diajukan Heintje Grontson Mandagie dkk, khususnya terkait fungsi Dewan Pers dan terkait pemilihan anggota.

Selain itu sebagai konstituen Dewan Pers tentunya AJI, AMSI dan IJTI merasa keterangan dalam permohonan ini bisa menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan Majelis Hakim MK dalam memeriksa perkara.

Pengujian UU Pers mempermasalahkan 2 Pasal yaitu Pasal 15 ayat (2) huruf f terkait kewenangan Dewan Pers memfasilitasi organisasi pers dalam membentuk peraturan dibidang pers dan Pasal 15 ayat (5) terkait keanggotan Dewan Pers yang ditetapkan, dengan Keputusan Presiden.

Berdasarkan hal tersebut para pemohon menyampaikan:

1. Jika dibaca baik-baik terkait kewenangan Dewan Pers pada salah satu pasal yang diuji, Pasal 15 ayat (2) huruf f sebenarnya hanya memberikan kewenangan kepada Dewan Pers untuk memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers. Sehingga sebenarnya tidak ada sama sekali ruang dan kesempatan Dewan Pers untuk memonopoli. Sebagai fasilitator, Dewan Pers diwajibkan memastikan adanya ikut serta dari organisasi pers dalam pembentukan peraturan di bidang pers.

2. Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian dari memfasilitasi sendiri adalah: “memberikan fasilitas”. Selanjutya dalam sumber yang sama, fasilitas artinya: “sarana untuk melancarkan pelaksanaan fungsi, kemudahan”. Artinya pada konteks fungsi Dewan Pers dalam membentuk peraturan pada bidang pers, khususnya pada Pasal 15 ayat (2) huruf f adalah menjadi pihak yang memberikan sarana untuk melancarkan fungsi dan kemudahan kepada organisasi pers untuk berkontribusi dan ambil bagian dalam membentuk peraturan di bidang pers.

3. Sebagai fasilitator, maka jika terdapat pembentukan peraturan di bidang pers tanpa mengikutsertakan organisasi pers maka barulah bisa dianggap bertentangan dengan fungsi dalam UU Pers sendiri. Seandainya pun terjadi, permalasahan berada di tataran implementasi bukan pada tataran normatif dengan memintakan Dewan Pers kehilangan sebagian fungsinya sebagai fasilitator organisasi pers membentuk peraturan di bidang pers.

4. Mencermati posita para Pemohon mengenai memfasilitasi adalah menginginkan penyusunan peraturan-peraturan bidang pers dilakukan oleh masing-masing organisasi pers, bukan dalam bentuk peraturan Dewan Pers. Hal tersebut dikhawatirkan justru membuat peraturan-peraturan bidang pers dapat menjadi tidak kohesif, terpisah sendiri-sendiri sesuai selera dan kepentingan organisasi-organisasi pers, dan bahkan berpotensi bertentangan satu dengan yang lain. Hal ini berpotensi membuat munculnya kode etik jurnalistik yang tidak baku dan beragam penafsiran sesuai versi masing-masing organisasi pers. Dikhawatirkan justru memunculkan kebingungan massal pada insan pers Indonesia dan mengganggu kebebasan serta profesionalitas pers.

Untuk itu Para Pemohon dan Kuasa Hukum dengan ini menyampaikan permohonan sebagai Pihak Terkait yang Berkepentingan Tidak Langsung kepada MK.

Besar harapan Para Pemohon dan Kuasa Hukum agar Majelis Hakim MK mau mempertimbangkan keterangan-keterangan yang disampaikan dalam memeriksa perkara PUU yang diajukan. (rls)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Wakil Bupati Inhil Sambut Kedatangan Jemaah Haji Inhil

Peristiwa

Bupati Herman Sambut Kepulangan 307 Jamaah Haji Inhil di Embarkasi Batam

Peristiwa

Wakil Bupati Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Kloter 11, Doa dan Harapan Mengiringi dari Tanah Inhil

Peristiwa

Bupati Inhil Herman Lepas 307 JCH Kloter 7 di Masjid Agung Al-Huda Tembilahan, Suasana Haru Iringi Keberangkatan

Peristiwa

Bupati Inhil Buka Manasik Haji Terintegrasi, 481 CJH Ikuti Persiapan Haji 2026

Peristiwa

Pelayanan Haji dan Umrah Kini Hadir di MPP Inhil, Masyarakat Makin Mudah Berurusan