PESISIRNEWS.COM- Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna menyampaikan bahwa proses penanganan hukum kasus meninggalnya salah satu personel Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 715/MTL masih terus berjalan.[adnow]Prada Candra Gerson Kumaralo personel Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 715/MTL meninggal setelah diduga dianiaya oleh enam personel Batalyon yang sama.[adsense]"Bahwa keenam oknum terduga yang melakukan penganiayaan terhadap Prada Candra Gerson Kumaralo, seluruhnya menjalani penahanan dan telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Polisi Militer Kodam XIII/Merdeka," kata Tatang dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/9).[br]Tatang menyebut jika berkas perkara seluruh tersangka telah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-18 Manado pada tanggal 23 Agustus 2021 lalu.[adsense]Sesuai penegasan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa, TNI Angkatan Darat akan bersikap terbuka dalam proses penegakan hukum bagi oknum prajurit yang melanggar Peraturan dan Perundangan.[adnow]"Selanjutnya TNI Angkatan Darat akan terus mengawal proses hukum ini di Oditur Militer IV-18 Manado sampai dengan Pengadilan Militer sampai tuntas," terangnya. (mdk)