CILEGON, Pesisirnews.com - Puluhan wartawan dari berbagai media online dan cetak melakukan pelaporan dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh akun FB bernama Romeo Angelo yang menuliskan “jangan sampai seperti wartawan media lainnya yang masuk anginâ€, pada Minggu (4/7) lalu.
Unggahan akun FB Romeo Angelo itu terkesan melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan.
Oleh karena postingannya itu, puluhan wartawan kemudian mendatangi Mapolres Cilegon guna membuat laporan polisi terhadap akun FB Romeo Angelo, seperti dilansir dari Bantenmore.com, Jumat (9/7/2021).
[br]
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, S.I.K,. S.H saat dikonfirmasi menyatakan laporan dari rekan-rekan wartawan terkait adanya dugaan pelanggaran pasal 27 ayat (3) UU ITE akan segera ditindaklanjuti.
“Kami tindak lanjuti dan akan segera kami proses,†ucapnya.
Lanjutnya, “Kami tidak akan mentolerir bagi siapapun yang diduga melakukan tindak kriminal, kami pelayan masyarakat dan akan memberikan pelayanan ke masyarakat dengan semaksimal mungkin.â€