Kuasa Hukum Teh Ninih Bingung Aa Gym Cabut Gugatan Cerai padahal Talak Tiga Sudah Dijatuhkan

- Jumat, 02 April 2021 11:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir042021/_1181_Kuasa-Hukum-Teh-Ninih-Bingung-Aa-Gym-Cabut-Gugatan-Cerai-padahal-Talak-Tiga-Sudah-Dijatuhkan.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Aa Gym mencabut gugatan cerainya terhadap istri pertamanya, Teh Ninih. (Foto via WARTAKOTA)

BANDUNG, Pesisirnews.com - Babak demi babak masih terus berjalan pada prahara rumah tangga dai kondang Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) dan istri pertamanya Ninih Muthmainnah atau akrab dipanggil Teh Ninih.

Terbaru, AA Gym diketahui mencabut gugatan cerai yang sebelumnya dilayangkan kepada Teh Ninih.

Dilansir dari WARTAKOTAlive.com, Jumat (2/4/2021), hal tersebut terkuak ketika wartawan menghadiri persidangan lanjutan gugata cerai Aa Gym di di Ruang Sidang 5 / Utama Pengadilan Negeri Agama Kelas IA Kota Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (31/3).

Dalam sidang tersebut, telah diputuskan berakhir oleh majelis hakim, dengan hasil keputusan, pencabutan gugatan dari pihak Aa Gym.

Kuasa hukum dari Aa Gym, Dedi Setiadi membenarkan, telah diajukan permohonan pencabutan gugatan talak cerai kepada Teh Ninih.

Namun pihaknya enggan menjelaskan terkait alasan di balik latar belakang Aa Gym gugat cerai

"Benar mas, jadi akhirnya dicabut (gugatan talak cerai) dan tadi penetapan sudah dibacakan oleh majelis hakim. Jadi sepakat, hasilnya dicabut dari Aa," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (31/3/2021).

Dedi menjelaskan, dengan resmi dicabutnya gugatan ini, maka tidak ada lagi sidang lanjutan dari talak cerai Aa Gym dan Teh Ninih.

Adapun untuk hubungan keduanya akan seperti apa, Dedi enggan berkomentar lebih banyak.

[br]

Terlebih, permintaan pencabutan gugatan talak cerai disampaikan langsung oleh Aa Gym kepada dirinya untuk menyerahkan surat kepada majelis hakim.

"Alasan itu kita gak bisa ekspos itu masalah keluarga. Pokoknya dicabut aja dari langsung Aa Gym, kita hanya kirim surat dan dikabulkan. Intinya batal cerai," ucapnya.

Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum dari Teh Ninih, Agung La Tenritata.

Meski demikian, menurutnya putusan sidang tersebut cukup membingungkan pihaknya.

Terlebih, sepengetahuannya, bahwa sidang ini bergulir, karena Aa Gym telah melakukan talak tiga kepada kliennya (Teh Ninih), yang berarti sidang tersebut seharusnya masih berlanjut.

Bahkan, menurutnya secara aturan agama, bahwa setelah talak tiga seharusnya diputuskan cerai dulu, apabila dikemudian hari sepakat rujuk, maka harus ada aturan baru yang harus di tempuh.

"Jadi benar, gugatan perceraian dari Aa Gym kepada Teh Ninih itu telah dicabut. Tapi ini juga membingungkan kami sebagai tim kuasa hukum Teh Ninih, kenapa, karena yang kami tahu, Aa Gym telah melakukan talak tiga kepada Teh Ninih," ujarnya saat ditemui di Gedung Pengadilan Negeri Agama Kelas IA Kota Bandung, Rabu (31/3/2021).

"Sehingga, mengapa alasan itu (gugatan) di cabut, kami pun sebagai kuasa hukum Teh Ninih tidak mengetahui secara pasti alasan sesungguhnya dari Aa Gym dan kuasa hukumnya atas hal ini," imbuhnya.

[br]

Agung menuturkan, atas terjadinya putusan pencabutan gugatan perceraian ini, pihaknya akan segera mengkomunikasikannya kepada Teh Ninih, karena Ia meyakini bahwa Teh Ninih pun belum mengetahui perihal pencabutan gugatan tersebut.

"Saya yakin Teh Ninih pun belum tahu atas ini, karena ini sepihak. Maka kami akan segera berkomunikasi dengan beliau. Apalagi sepengetahuan kami, komunikasi antara Aa dan teteh selama ini cukup terbatas ya," ucapnya.

Agung menambahkan, bahwa Teh Ninih dan Aa Gym sudah lama tidak tinggal serumah, dan bahkan, kini Teh Ninih memilih menetap sementara di rumah salah satu anaknya di Bandung.

Sehingga hal ini, menurutnya sekaligus mengklarifikasi pernyataan dari kuasa hukum Aa Gym, bahwa keduanya tinggal serumah dan terlibat cek-cok di dalam rumah.

"Aa dah teteh sudah tidak tinggal serumah sejak sekitar September 2020, dan teteh tinggal di rumah anaknya, tapi lokasinya tepatnya di mana, kami belum bisa menjelaskannya. Kami hanya ingin meluruskan apa yang di bilang oleh tim kuasa hukum Aa Gym sebelumnya terkait masih tinggal serumah dan lain sebagainya," ujar Agung.

Agung menjelaskan, bahwa pencabutan gugatan yang telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Agama, mungkin menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh Teh Ninih.

Apalagi talak tiga dari Aa Gym telah jatuh di bulan Juni 2020. Dimana selama masa idahnya Teh Ninih masih tinggal di Gegerkalong, Bandung, namun tiga bulan kemudian Teh Ninih memilih pergi dan tinggal bersama anaknya di Bandung.

"Intinya kami akan sampaikan secepatnya kepada Teh Ninih, tapi untuk menyikapi hal ini, terkait langkah selanjutnya seperti apa."

"Kami akan berkomunikasi dulu dengan teh Ninih, yang jelas kami sudah menyiapkan langkah hukum selanjutnya, yang jelas kita tunggu saja nanti perkembangannya seperti apa," katanya.

Sumber: (WARTAKOTAlive.com)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Pegadaian Membangun Perekonomian Masyarakat Lewat Digitalisasi Bisnis dan Ekosistem Emas

Peristiwa

Arkeolog Temukan Situs Kedai Minuman Berusia 5.000 Tahun di Irak Selatan

Peristiwa

Waspadai Cara Baru Pembobol Data M-Banking Lewat Undangan Pernikahan Online

Peristiwa

Kuasa Hukum Pemohon Tak Juga Hadir, Hakim Nyatakan Gugatan Pra Pradilan Kamalul Gugur Demi Hukum

Peristiwa

Ormas Islam LPOI Imbau Waspadai Turbulensi Politik Menjelang Tahun Politik

Peristiwa

Megawati Bingung, Ibu-ibu Kemarin Antre Minyak Goreng Kini Berbondong-bondong Beli Baju Baru