Ayah Hamili Anak Kandung Yang Kedua Kali,Anak Pertama Berusia 2 Tahun

Haikal - Selasa, 15 Desember 2020 12:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir122020/_6370_Ayah-Hamili-Anak-Kandung-Yang-Kedua-Kali-Anak-Pertama-Berusia-2-Tahun.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Ilustrasi gambar

PESISIRNEWS.COM -Beginilah nasip yang dialami seorang siswi SMA berinisial DS (17) setelah dihamili ayah kandungnya sendiri, EM (43) hingga melahirkan dan kini anak berusia dua tahun.

DS kembali mengandung anak kedua dengan usia kandungan tujuh bulan, lagi-lagi akibat perbuatan bejat ayahnya.

Korban juga mengalami kekerasan fisik karena dianiaya ibu kandungnya, GS (36) karena enggan disuruh menggugurkan kandungannya.

Lantaran mengalami luka memar di sekujur tubuhnya, korban akhirnya melapor ke polisi, Senin (14/12). Dalam hitungan jam, ibu rumah tangga itu ditangkap polisi di rumahnya bersamaan dengan penangkapan terhadap suaminya EM karena kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Penganiayaan itu bermula saat tersangka GS baru mengetahui korban kembali hamil untuk kedua kali dengan usai kandungan cukup tua, yakni tujuh bulan. Tersangka pun menanyakan siapa yang menghamili korban.

Korban tak berani membongkar karena ada ayahnya ketika itu. Korban takut dengan ancaman pembunuhan oleh ayahnya jika memberitahu orang yang menghamilinya.

Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Adi Putra mengungkapkan, korban mengalami banyak luka memar akibat dianiaya tersangka GS atau ibu kandungnya. Hal itu membuat korban melapor ke kantor polisi.

"Tersangka GS menganiaya korban, luka memar di sekujur tubuh. GS juga sudah kami tangkap siang tadi bersama suaminya," ungkap Ikang, Senin (14/12).[br]

Atas perbuatannya, tersangka GS dikenakan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.

"Suami istri itu masih diperiksa oleh penyidik, sejauh ini mereka mengakui perbuatannya," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, pria berinisial EM (43) ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri, DS (17). Ironisnya, perbuatan pelaku menyebabkan korban dua kali hamil lalu melahirkan yang kini bayinya berusia dua tahun.

Persetubuhan pertama terjadi pada 2018 di rumah mereka di salah satu perumahan di Kecamatan III, Banyuasin, Sumatera Selatan. Modus yang dilakukan pelaku dengan cara mengancam membunuh korban. Perbuatan itu membuat korban hamil dan melahirkan seorang anak yang kini berusia dua tahun.[br]

Beberapa bulan setelah lahiran, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dengan modus yang sama. Hingga akhirnya korban kini hamil untuk kedua kali dengan usia kandungan tujuh bulan.

Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Adi Putra mengungkapkan, tersangka EM ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan hanya beberapa jam usai penyidik mendapat laporan hari ini. Tersangka mengakui perbuatannya dan kini ditahan di mapolres.

"Benar, tersangka sudah ditangkap siang tadi, hanya beberapa jam usai dilaporkan korban," ungkap Ikang.

Pada hamil kedua ini, tersangka melakukan kekerasan terhadap korban dengan tujuan janinnya keguguran. Tersangka juga kerap mengurut perut korban dengan tujuan yang sama.

"Tersangka mengurut dan menganiaya korban tujuannya menggugurkan kandungan, tapi gagal," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) dan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.

"Kami kenakan pasal maksimal karena perbuatan tersangka dinilai bejat dan terus berulang," tegasnya.

Sumber : merdeka


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Bupati Herman Pimpin Prosesi Purna Praja Dharma Astha Brata pada Resepsi Pernikahan Ica dan Raga

Peristiwa

Wakil Bupati Yuliantini Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Asisten III Setda Inhil

Peristiwa

Studi: Wanita Berpendidikan dan Mapan Makin Enggan Terikat Pernikahan

Peristiwa

Waspadai Cara Baru Pembobol Data M-Banking Lewat Undangan Pernikahan Online

Peristiwa

Tips Memilih Cincin Pernikahan yang Sesuai Bentuk Jari agar Indah saat Dikenakan

Peristiwa

Sejumlah Menteri Kabinet Hadir di Rapat Final Persiapan Pernikahan Kaesang dan Erina