Kakak Perkosa Adik Kandung,Sampai Pendarahan

Haikal - Jumat, 02 Oktober 2020 19:39 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir102020/_1617_Kakak-Perkosa-Adik-Kandung-Sampai-Pendarahan.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
S (20) warga Jalan G Obos diduga melakukan pemerkosaan terhadap adik kandungnya sendiri yang masih berumur 13 tahun

PESISIRNEWS.COM - Seorang pria berinisial S (20) warga Jalan G Obos diduga melakukan pemerkosaan terhadap adik kandungnya sendiri yang masih berumur 13 tahun dibekuk Polres Kota Palangka Raya,Propinsi Kalimantan Tengah.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom, Kamis, mengatakan bahwa tim Satuan Reserse Kriminal Polresta setempat mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan apapun pada Rabu (30/9/2020).

"Aksi tidak terpuji itu diduga dilakukan pelaku pada September 2020 di kediamannya saat kedua orangtuanya tidak berada di rumah," kata Todoan kepada awak media di Palangka Raya.

Dari peristiwa itu korban yang masih dibawah umur akibat ulah sang kakak kandung mengalami pendarahan di alat vitalnya. Kemudian sampai saat ini juga dirinya sangat syok dan trauma atas perbuatan yang dilakukan oleh kakaknya sendiri.

Bahkan hasil visum yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Palangka Raya menunjukkan bahwa ditemukan ada benda tumpul yang masuk secara paksa, sehingga mengalami lecet dibagian alat vital.

"Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu selain mendekam di Rutan Polresta, juga terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," katanya.

[br]

Perwira Polri berpangkat melati satu itu menambahkan, terbongkarnya perbuatan bejat tersangka berawal adanya perubahan korban selama beberapa hari setelah mendapat perlakuan tidak senonoh tersebut.

Kemudian tidak lama korban juga menceritakan perbuatan sang kakak terhadapnya selama beberapa waktu itu. Bahkan diduga pelaku juga tidak hanya sekali, namun berkali-kali hingga membuat korban trauma.

"Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan guna mengetahui modus operandi yang dilakukan oleh pelaku. Kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari peristiwa itu," bebernya.

Sebelumnya kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur beberapa minggu lalu juga pernah dilaporkan warga Kota Palangka Raya, sehingga pelakunya juga berhasil diamankan.

Pelaku pemerkosa anak dibawah umur tersebut kini terancam hukuman kurungan penjara di 15 tahun. Bahkan pihak kepolisian setempat berusaha untuk melakukan penekanan terhadap perkara tersebut agar tidak terulang lagi.

Sumber : Antara


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Ciptakan Kamsebtibcarlantas, Satlantas Polres Rohil Bagikan 10 Baju Kaos Pelopor Keselamatan

Peristiwa

Jadi Pengedar Sabu, Seorang Buruh Tani di Rohil Diciduk Polisi

Peristiwa

Diduga asal Jadi, Waka Polres Rohil Akan Cek Pembangunan Mako Polsek Bagan Sinembah

Peristiwa

Pagu anggaran Berkisar Rp 2 Miliyar, Pembangunan Mako Polsek Bagan Sinembah Diduga Dikerjakan Asal-asalan

Peristiwa

Personil Gabungan Polres Rohil Mendadak Ditest Urine

Peristiwa

Grebek Sebuah Salon, 4 Orang Jaringan Sabu Diringkus Polisi di Rohil