MEDAN, Pesisirnews.com - Seorang pejabat berinisial S di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (9/9/2020) lalu, dilaporkan oleh seorang janda berinisial DS ke Polda Sumut.
Sang janda melaporkan perbuatan pejabat Pemprov Sumut itu karena telah memperlakukan dirinya sebagai obyek seks.
Mengutip SURYA.co.id dari Tribun-Medan.com, Sabtu (12/9/2020), dalam laporannya, DS melaporkan S atas kasus pidana Undang-undang ITE tentang Perbuatan Porno (asusila) melalui media sosial (medsos).
Pejabat S dituduh tak menempati janji menikahi janda DS meski sudah mendapatkan layanan seksual seperti yang dimintanya..
Seorang staf di Kantor Kadis S yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan kalau Kadis S sudah jarang ngantor.
"Masuk pagi aja, setelah itu keluar," katanya melalui sambungan telepon genggam, Kamis (10/9/2020).
Staf di Kantor Kadis S itu juga mengatakan belum mengetahui secara detail mengenai kasus ini, apakah benar menimpa kadisnya atau tidak.
"Saya tidak tahu, apakah berita ini dapat dibenarkan atau tidak," ujarnya.
Ia mengatakan, saat ini Kadis S juga sudah mendekati masa purna atau pensiun dari pegawai negeri sipil (PNS).
"Sudah mendekati masa pensiun juga," jelasnya.
[br]
Sementara Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi tidak tinggal diam, bahkan memberi ancaman pencopotan jika pejabat tersebut bersalah. Menurutnya Pemprov Sumut saat ini tengah menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
Namun, apabila kasus ini benar terjadi, Edy Rahmayadi tidak segan-segan untuk mencopot Kepala Dinas berinisial S tersebut.
"Kalau salah, ya dihukum. Biar ditangani oleh aparat hukum dulu. Biarkan aparat penegak hukum yang bekerja dulu," kata Edy, ditemui usai melakukan salat di Rumah Dinasnya, Jalan Sudirman, Kota Medan, Kamis (10/9/2020).
Sedangkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana membenarkan laporan tersebut.
Rony mengaku, bahwasanya kasus laporan itu sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan.
"Masih penyelidikan," ujarnya singkat kepada wartawan, Kamis (10/9/2020).