PETALING JAYA, Pesisirnews.com - Menteri Kesehatan Malaysia, Dr Adham Baba membuat pengumuman dalam sebuah acara di Johor, Minggu (6/9/2020) malam, mengenai larangan melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing bagi warganya yang datang dari luar negeri dan dinyatakan positif Covid-19.
Keputusan itu diambil menyusul tingginya kasus impor Covid-19 yang berasal dari luar Malaysia.
Peraturan ini pertama kali diberlakukan kepada warga negara Malaysia berusia 35 tahun (identitas tidak disebutkan-red), yang positif Covid-19 setelah kembali dari Singapura.
Pengidap Covid-19 itu pulang dari Singapura pada 29 Agustus 2020 lalu, dan dinyatakan positif Covid-19 pada 2 September kemarin.
[br]
Warga Malaysia itu tidak lagi dibolehkan melakukan karantina mandiri, tetapi langsung di bawa ke pusat karantina yang telah ditentukan pemerintah untuk dirawat disana.
Sebelumnya, di bawah Peraturan Ulang Alik Berkala (PCA) antara Malaysia dan Singapura, perjalanan lintas batas yang melibatkan pekerja dan pengusaha yang terkena Covid-19, boleh menjalani karantina mandiri di rumahnya.
“Oleh karena itu, mereka yang pulang di bawah PCA tidak lagi dibenarkan menjalani karantina di rumah, sebaliknya perlu ditempatkan di pusat karantina,†kata Menkes Malaysia, Dr Adham Baba.
Adham berkata, sejak Malaysia dan Singapura memberlakukan skema PCA dan Jalur Hijau Timbal Balik (Reciprocal Green Line/RGL) pada 17 Agustus lalu, lebih 3,000 orang memasuki negara ini.
Sedangkan semua biaya pasien yang dirawat di pusat karantina menjadi tanggungan pihak pemerintah Malaysia.
Sumber : (freemalaysiatoday.com)