Hati-hati Gunakan Kata: “Anjay”, Komnas PA Nilai, Anak Bisa Diadukan karena Kekerasan Verbal

- Minggu, 30 Agustus 2020 10:28 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir082020/_2622_Hati-hati-Gunakan-Kata---ldquo-Anjay-rdquo---Komnas-PA-Nilai--Anak-Bisa-Diadukan-karena-Kekerasan-Verbal.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Ilustrasi : (Kredit Foto via kompasiana.com)

JAKARTA, Pesisirnews.com - Mulai sekarang, sebaiknya anak-anak diingatkan untuk tidak sembarangan mengucapkan kata ‘anjay’.

Menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang angkat bicara perihal polemik kata 'anjay', kalimat ini membuat anak dapat diadukan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Komnas PA menilai kata 'anjay' memang tak seharusnya digunakan oleh anak-anak.

"Nggak boleh, siapapun, becanda sekalipun tapi nilainya merendahkan martabat. Cuma karena ini anak-anak, nanti pendekatan penyelesaiannya tidak seperti orang dewasa," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).

Menurut Arist, kata 'anjay' bermakna kasar. Kata itu, menurutnya, bersifat merendahkan orang lain sehingga memenuhi unsur kekerasan verbal.

"Anjay panggilan kasar gitu kan seperti anjing lu, tapi disingkat jadi anjay gitu ya," ujarnya.

"Saya kira pandangannya kalau dia memenuhi unsur membuat keresahan dan kekerasan itu merupakan kekerasan yang sifatnya kekerasan verbal. Jadi itu di dalam undang-undang perlindungan anak tidak dibenarkan juga," imbuh Arist.

[br]

Karena itu, menurutnya, anak yang menggunakan kata 'anjay bisa diadukan ke KPAI. Mengingat, kekerasan verbal juga diatur dalam perundang-undangan.

"Contoh konkret melototi aja tanpa melakukan tindakan fisik itu juga sudah termasuk kekerasan. Nah kalau sebutan merendahkan martabat kan itu tidak layak disebutkan apapun istilahnya apakah itu becanda atau apa. Tapi kalau dia nilainya merendahkan martabat maka itu kekerasan verbal. Jadi bisa saja diadukan ke lembaga perlindungan anak, karena itu merendahkan," tuturnya.

Arist mengatakan sekalipun seseorang memakai kata 'anjai' sebagai gurauan atau candaan, lebih baik dihindari. Menurut Arist, seseorang yang memahami dan tidak memahami makna kata 'anjai' akan berbeda penafsirannya.

Seperti diketahui, kata 'anjay' ramai dibahas usai dibahas artis sekaligus Youtuber, Lufti Agizal di channel Youtube-nya.

Bukan hanya membahasnya, Lutfi juga mengadukan anak yang memakai kata 'anjay' ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

[br]

Mulanya, Lutfi membahas kata 'anjay' ini usai disebut oleh Rizky Billar dan Lesti Kejora. Lutfi membuat video khusus yang mendatangkan pakar bahasa hingga psikolog untuk membedah kata anjay yang ia yakini bisa merusak moral bangsa. Lufti memiliki 186 ribu follower di Instagram dan 2,46 ribu subcriber di Youtube.

"Wahai kaum ANJAY. Skakmat kau !!! Bagaikan setan yang kepanasan melihat sebuah edukasi dari bahaya kata ANJAY. INGET INI BARU PART 1 ya !!! Masih ada 5 narasumber lagi (Psikolog, Lawyer, Ustad ) soon LSM dan yang lain sudah siap support edukasi ini," tulis @luftiagizal di akun Instagram, seperti dilihat detikcom.

Bukan hanya membahasnya, Lutfi pun telah mengadukan anak yang memakai kata 'anjay' ini ke KPAI. Dia melampirkan pula surel balasan dari KPAI.

"Anak di bawah umur bisa ngomong gini gara-gara apa sih??? Next generation kita. Apa perlu @kpai_official dan @komnasanak saya kirimi semua materinya? Untuk mengkaji ini?" ujarnya di IG Story.

"Saya yakin @kpai_official bijak dalam mengkaji hal ini #savenextgeneration," lanjut Lutfi di IG Story yang melampirkan surel dari KPAI itu.

Sumber : (detik.com)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Sambut HAN 2026, Pesan Menteri Imipas Agus dan KSP Dudung ke Anak Binaan "Masa Depan Kalian Masih Cerah".

Peristiwa

Persiapan Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Mulai Dibahas

Peristiwa

Polres Inhil Hadir Layani Masyarakat, Sat Lantas Amankan Kepulangan Anak Sekolah di Tembilahan

Peristiwa

Bunda Paud Inhil Katerina Susanti Buka Lomba Kolase Pada Hari Anak Nasional 2026

Peristiwa

Polisi Lakukan Pulbaket Dugaan Bullying Siswi SD di Kemuning, Hasil Sementara Tidak Ditemukan Peristiwa Perundungan

Peristiwa

Bangun Generasi Peduli, RA Khalifa Tekankan Pentingnya Empati Anak