AGAM, Pesisirnews.com - Orang nomor satu di jajaran pemerintahan Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, Bupati Indra Catri, menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik kepada anggota DPR RI Mulyadi.
Selain bupati, Sekretaris Daerah Martias Wanto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka dua petinggi di Pemerintahan Kabupaten Agam itu sesuai surat nomor 32/VIII/2020 Ditreskrimsus dan sesuai surat penetapan nomor 33/VIII/2020 Ditreskrimsus tertanggal 10 Agustus 2020.
Gelar perkara atas kasus ini dilakukan di Bareskrim Mabes Polri. Sebanyak 18 saksi diperiksa, termasuk melibatkan saksi ahli, ITE dan kriminologi serta hasil laboratorium forensik.
Salah satu alat bukti dalam penetapan tersangka Indra Catri yaitu postingan berupa foto Mulyadi bareng perempuan di akun Facebook.
Postingan itu diketahui muncul pada 23 April 2020. Selain memuat lima foto Mulyadi bareng perempuan, postingan itu juga berisi kalimat tentang pilihan rakyat Sumatra Barat.
Terkait kasus itu, sebelumnya tiga orang telah lebih dulu telah berstatus tersangka, yakni ES (58) yang merupakan Kabag Umum Pemerintahan Agam, RH (50) dan RP (33) selaku ajudan Indra Catri.
[br]
Mereka diamankan di Kabupaten Agam serta Kota Padang. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan pencemaran nama baik tersebut.
Berkenaan dengan alat bukti dari media sosial, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengutip Langgam.id, Selasa (11/8/2020), mengatakan, “Itu kan barang bukti juga.â€
“Pasti ada 2 alat bukti yang dinyatakan lengkap. Dari Krimsus kan saksi-saksi, labfor, dan hasil gelar perkara di Bareskrim,†ucapnya menegaskan.
[br]
Penasehat hukum kedua tersangka, Rianda Sepriasa, mempertanyakan penetapan tersangka atas kliennya itu.
“Menurut saya terlalu prematur (dini) soal penetapan tersangka Pak Indra Catri dan Pak Martias Wanto. Apakah ada nuansa politik? kita lihat saja. Tapi saya rasa kita semua tahu,†kata Rianda kepada langgam.id, Selasa (11/8/2020).
Mengingat pasal 27 ayat (3) UU ITE mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, maka kepada Bupati Agam Indra Catri dkk, dapat dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 45 Ayat 3 UU ITE No 19 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Sumber : langgam.id