Pelalawan - Pesisirnews. Com - Dalam rangka Penyelamatan/ Pemulihan Keuangan Negara, Tim Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan kembali melaksanakan eksekusi uang pengganti dari terpidana Al Azmi, SH.Hal ini dilakukan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk perluasan perkantoran Dinas Bhakti Praja T. A 2007, 2008, 2009 dan 2011 di Kabupaten Pelalawan.[br]Kajari Pelalawan, Nophy T Suoth, SH. MH, melalui Kasi Pidsus Kejari Pelalawan, Andre Antonius, SH kepada wartawan, Kamis (06/08/2020) mengatakan, " Total Pemulihan uang negara yang berhasil di selamatkan dari terpidana Al Azmi, SH adalah sebesar Rp. 850.000.000,-selanjutnya melalui bendahara penerima Kejari Pelalawan menyetorkannya ke kas Negara melalui Bank BRI Kantor cabang Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan yang di saksikan langsung oleh Pimpinan Cabang Bank BRI Cabang Pangkalan kerinci.Uang pengganti dari terpidana Al Azmi, SH ini, langsung di serahkan oleh pihak keluarga, melalui anak kandung terpidana, dimana menyerahkan uang pengganti yang ke dua sebesar Rp. 350.000.000,- karena sebelumnya pada rabu (29/07/2020) pihak keluarga terpidana telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp. 500.000.000,- tutup kasi pidsus. (Dav)