Agama Muslim Hebohkan Sumbar, Seperti apa Ajarannya?

- Sabtu, 25 Juli 2020 13:58 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir072020/_9060_Agama-Muslim-Hebohkan-Sumbar--Seperti-apa-Ajarannya-.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Ilustrasi : (Kredit Foto via freepik.com)

Pesisirnews.com- Masyarakat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), khususnya warga Kabupaten Solok, tengah dihebokan dengan tereksposnya "agama baru", yang oleh pengikutnya diberi nama 'Agama Muslim'.

Mengutip covesia.com, diduga, ajaran ini sebenarnya bukan ajaran baru, tetapi sudah ada sejak tahun 1996 yang dibawa oleh salah seorang warga Kota Padang ke Solok setelah belajar di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Sekretaris Umum MUI Kabupaten Solok, Elyunus Asmara, seperti dilansir cnnindonesia.com, Jumat (24/7/2020), mengatakan bahwa jumlah pengikut Agama Muslim yang ada di Nagari Koto Sani dan Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok sekitar 20 orang. Mereka mulai menganut kepercayaan itu empat tahun yang lalu.

"Agama awal mereka Islam. Mereka mulai menganut paham itu dari orang yang datang dari Padang ke kampung mereka. Orang itu diutus oleh guru bernama Usman di Padang," ujar Elyunus kepada cnnindonesia.com.

Elyunus mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan pengikut Agama Muslim di Sumani untuk mengetahui ajaran pada aliran tersebut. Setelah membahas dan membandingkannya dengan ajaran Islam, mereka menganggap Agama Muslim bukan bagian dari Islam.

Elyunus menjelaskan bahwa pertemuan MUI Kabupaten Solok dengan perwakilan Agama Muslim di daerah itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat bahwa ada suatu aliran kepercayaan di Sumani yang melenceng dari Islam. Pertemuan difasilitasi Kantor Urusan Agama (KUA) X Koto Singkarak di kantor KUA pada 4 Mei 2020.

Karena para pengikut Agama Muslim mengaku bahwa mereka bukan Islam, kata Elyunus, MUI Kabupaten Solok tidak bisa mengatakan kepercayaan itu sesat. Oleh sebab itu, pihaknya tidak punya wewenang terhadap pengikut agama tersebut lantaran agama mereka berbeda.

"Kami menyerahkan persoalan ini kepada Badan Koordinasi Pengawas Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) karena ada agama baru yang tidak ada dalam undang-undang Indonesia. Bakorpakem yang berada di bawah koordinasi Kejaksaan Negeri Solok, yang di dalamnya ada unsur Polres, Kodim, Kementerian Agama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama," ucapnya.

Sedangkan pokok-pokok ajaran Agama Muslim diketahui sebagai berikut:

•Tidak bertuhan kepada Allah, tetapi kepada Rabbi

•Wajib berpedoman kepada Alquran

•Meyakini bahwa Nabi Muhammad tidak ada tetapi hanya meyakini Nabi Ibrahim

•Tidak ada kewajiban salat, tetapi mewajibkan mengingat Rabbi

•Tidak berpuasa, tapi harus mengendalikan hawa nafsu

•Kewajiban berhaji hanya untuk para guru

•Bagi pengikut yang ingin berhaji, bisa diwakilkan kepada guru

Berita Terkait

Peristiwa

Warga Temukan Jenazah Pria di Dalam Togok Jaring Ikan di Sungai Batang

Peristiwa

Wakapolres Inhil Bekali Kader HMI Materi Green Policing, Dorong Generasi Muda Peduli Lingkungan

Peristiwa

Inhil Dorong Hilirisasi Kelapa, Penguatan Perkebunan Rakyat Jadi Perhatian

Peristiwa

Diduga Bangkai Paus Sepanjang 8 Meter Ditemukan Terdampar di Tepian Pantai Bakau Mandah

Peristiwa

Evaluasi Pemerintah Digital 2026, Kepala Diskominfops Inhil Dorong Penguatan SDM

Peristiwa

Tabligh Akbar bersama UAS di Kapolres Rokan Hilir