Sumatera Utara - Pesisirnews.com - Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil meringkus seorang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis sabu, berinisial A, 45 tahun, warga Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kec.Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Senin 8 Juni 2020.
Pelaku yang merupakan etnis Tionghua ini berupaya kabur dari sergapan petugas, namun berkat kesigapan petugas aksinya tersebut dapat digagalkan. Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan di kediaman pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih yg diduga sabu, satu unit timbangan digital ukuran besar, satu bal plastik klip transparan ukuran sedang kosong, uang Rp.395.000 serta satu unit Handphone merk Mito warna hitam.
[br]
Keterangan yang dihimpun Pesisirnews.com di kepolisian, Selasa 9 Juni 2020 menyebutkan
pengangakapn terhadap tersangka berdasarkan pengaduan warga yang resah dengan pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi didalam rumahnya.
Berdasarkan keterangan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Reskrim, IPTU M.Tambunan bersama anggota menuju kediaman pelaku, saat itu pelaku sedang duduk didalam rumahnya dan melarikan diri saat Polisi datang, namun berhasil dirungkus.
A mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar beinisial S warga Lingkungan Banten, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Sumut. Kemudian petugas memburu S saat tiba dikediaman sang bansar tidak berada dirumah.
[br]
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum melalui Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson Sitompul kepeda Wartawan, Selasa 9 Juni 2020 pihaknya membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Dari pelaku ditemukan satu plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga narkoba jenis sabu- sabu di atas tempat tidur milik A, setelah itu dilakukan pengeledahan di depan rumah tepatnya teras rumah pelaku dan ditemukan satu kantong plastik warna biru yang didalamnya ditemukan timbangan elektrik/digital ukuran sedang serta satu bal plastik klip transparan", ucap Kapolsek.
Guna penyidikan kebih lanjut tersangka fan barang bukti telah diamankan di Polsek Perbaungan dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai, jelasnya. (Malik)