Jambi,PESISIRNEWS.COM - Nama dan Foto Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro di catut Pria inisial HB (29) membuat akun Facebook palsu untuk melakukan aksi penipuan.
BACA JUGA :Kunjungi-Relawan-Covid-19-di-Wilayah-Lima-Desa--Upika-Tapung-Hulu-Berikan-Piagam-Penghargaan
Dikutip dari Jpnn, Guntur Saputro menyebutkan pelaku yang merupakan warga Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat, ditangkap oleh Tim Petir Polres Tanjab Barat, di rumahnya, Selasa (26/5) pukul 11.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini dari tracking rekening yang digunakan pelaku.
BACA JUGA :Beri-Motivasi-Petugas--Tim-Gugus-Covid-19-Sambangi-2-Posko-di-Rupat
HB mendapatkan foto Guntur Saputro yang selanjutnya dijadikan sebagai profil Facebook, dengan cara search di Google dan Facebook.
Tujuannya menggunakan foto korban (Kapolres) untuk menarik perhatian para warga.
Modusnya berpura-pura membuka donasi untuk penggalangan dana COVID-19.
BACA JUGA :Kapolri-Idham-Aziz-Geram-Terhadap-Ulah-Oknum-Polisi-Bripka-HI-Yang-Tidak-Memberikan-Contoh-Baik
Modus pelaku dengan pura-pura menarik perhatian warga menggalang dana untuk COVID-19.
Uang itu, kata Guntur, ditransfer ke rekening teman dan adiknya yang dipinjam pelaku.
"Pengakuan pelaku kepada petugas bahwa uang itu untuk judi online (poker) dan bayar utang," kata Kapolres Tanjab Barat.
BACA JUGA :Kapolri-Idham-Aziz-Geram-Terhadap-Ulah-Oknum-Polisi-Bripka-HI-Yang-Tidak-Memberikan-Contoh-Baik
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa HP merek Oppo, buku rekening, screenshot (tangkapan layar) akun Facebook palsu yang dibuat pelaku HB serta screenshot percakapan.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(P)