Ujung Batu,Rohul,Pesisirnews.com.Wah gawat....Ketika masyarakat sibuk melakukan pencegahan,penyebaran Covid 19,tiba tiba Polres Rokan Hulu melepaskan 3 orang diduga pelaku tindak pidana perjudian jenis gelper atau game zone(Shooting Fish) atau yang dikenal masyarakat tembak ikan ikan.
BACA JUGA :Seorang-Wanita-Penyebar-Hoaks-Pasien-Corona-Diciduk-Satreskrim-Polres-Banjar
Pantauan awak media ,kamis 2/2/2020 ketiga orang diduga pelaku perjudian Shooting Fish nampak bebas berkeliaran di kecamatan Ujung Batu,bahkan satu orang lagi sudah bekerja di perusahaan PKS ,PT RSI sebagai asisten.
BACA JUGA :IWO-dan-Personel-Polres-Inhil--Melakukan-Penyemprotan-Disinfektan-di-Permukiman-Warga
Ditempat terpisah,Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu,AKP Aslely Farida Turnip ketika dihubungi mengatakan pelaku tidak dilakukan penahanan.
"Ma'af ,saya lagi di Polda,"kata buk Aslely dengan suara agak berbisik.
" ketiga orang pelaku tidak dilakukan penahanan,masih dalam proses"ucap AKP Aslely Farida Turnip Kasat Reskrim Polres Rohul.
Pemberitaan sebelumnya,rabu tanggal 1/4/2020 beberapa hari lalu ,Sat Reskrim Polres Rohul berhasil menangkap dan mengamankan Ke Tiga orang diduga pelaku perjudian inisial MS , 24 tahun,pekerjaan Karyawan Swasta, warga Kelurahan, Ujung Batu Kecamatan,Ujung Batu ,dan ZBB, 38 tahun,pekerjaan Karyawan Swasta, warga Desa Ujung Batu Timur Kecamatan Ujung Batu,serta MS, pekerjaan, Wiraswasta, warga Langgak Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun.
Serta mengamankan Barang bukti berupauang sebesar Rp. 340.000.- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah),1 (satu) unit meja game tembak ikan (Shooting Fish) dan1 (satu) buah chip mesin tembak ikan serta1 (satu) buah mesin tembak ikan, di Kedai kopi depan PKS ,PT RSI Desa Ujung Batu Timur Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu, senin malam tanggal 30/3/2020,pukul 19:30 WIB, Selanjutnya 3 orang diduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk di proses lebih lanjut.(ace)