Update Covid 19 Pertanggal 2/04/2020 Kabupaten Idragiri Hilir

Haikal - Kamis, 02 April 2020 19:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir042020/7823_Update-Covid-19-Pertanggal-2-04-2020-Kabupaten-Idragiri-Hilir.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Tembilahan,PESISIRNEWS.COM -Sampai dengan saat ini Kamis 2 April 2020 total tercatat 1.589 Orang yang tercatat yang terdiri dari 1.585 Orang Dalam Pemantauan (ODP Dalam Pemantauan 162, ODP Selesai Pemantauan 96 dan Orang Tanpa Gejala 1.327 Orang) sementara untuk Pasien Dalam Pengawasan atau PDP 4 Orang (2 PDP Maish dirawat, 2 PDP Sehat dan Pulang) dan tidak ada tercatat yang positif Covid-19.

BACA JUGA :Cegah-Corona---quot-Nasdem-Peduli-quot--Lakukan-Penyemprotan-Disinfektan-di-Kelurahan-Sungai-Salak

Dari Gugus Tugas Pintu Masuk melaporkan kedatangan penumpang dari Kepulauan Riau ke Inhil pertanggal 1 April 2020 yang telah di screening 218 Orang, ODP 1 Orang dan OTG 36 Orang. Penumpang yang datang ini ada yang berasal dari Malaysia, DKI Jakarta dan Yogyakarta.

BACA JUGA ;Masyarakat-Yang-Melanggar-Pembatasan-Sosial-Berskala-Besar--PSBB--Ada-Pidananya

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 78/ Satpol.PP/III/2020 Tentang kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Covid-19 di Kab.Inhil

1. Pemerintah Kab. Inhil telah menetapkan status Siaga Darurat Bencana Non Alam akibat Virus Corona di Kab.Inhil terhitung mulai tanggal 18 Maret sampai dengan 15 April 2020

2. Kegiatan belajar mengajar bagi siswa/i mulai dari PAUD/TK sampai dengan Perguruan Tinggi dilaksanakan di rumah dengan menggunakan media pembelajaran secara daring/online

3. Kegiatan-kegiatan yang melibatkan orang dalam jumlah yang banyak seperti rapat kerja, rapat koordinasi, seminar/simposium,FGD, kursus dan lain-lain agar ditunda pelaksanaannya.

4. Kegiatan keramaian pada tempat hiburan (karaoke, warnet, gelanggang permainan, permainan biliard, tempat olahraga, cafe dan tempat hiburan lain ataubsejenisnya) agar ditutup sementara dan kegiatan lainnya yang melibatkan masa (unjuk rasa, pertemuan sosial, politik, budaya, agama, festival, bazar, pameran, pasar malam, resepsi keluarga dan kegiatan sejenis lainnya) agar ditiadakan atau ditunda sampau dengan tanggaln18 April 2020.

5. Rumah makan/cafe/kedai kopi atau sejenisnya boleh beroperasi dengan mengutamakan pelayanan bawa pulang (take away) dan tidak menyediakan kursi dan meja untuk pelayanan ditempat.

6. Semua pihak diminta untuk tenang dan tidak panik, tidak membuat atau menyebarkan informasi yang tidak akurat/hoax dan nelaksanakan prilaku hidup bersih dan sehat.

7. Bagi yang tidak mengindahkan edaran ini, akan dikenakan sanksi berupa penutupan paksa oleh Tim Terpadu Penularan Covid-19 Kab.Inhil.

Pekerja Informal -> TKI

Pekerja yang di rumahkan

UMK -> Disperindag

Kontraktor -> Asosiasi

Diluar PKH -> Kementrian Sosial

-Isentif Rp. 600.000/bulan -> 4 bulan

-Syarat Wajib :

1. Umur 18 tahun ke atas

2. NIK

3. No. HP/ WA

4. Alamat yang jelas

Diverifikasi oleh Kementrian

Waktu pengusulan data2 hari, dari hari ini sampai dengan 4 April 2020

Contak person dari Menakertrans

HARDIANTO

WA : 081286126118

MARIO (Kabid Persandian & Penempatan Tenaga Kerja)

WA : 085271483111

Tembilahan, 2 April 2020

Diskominfops/ Jubir Gugus Tugas Covid-19 Inhil.

Berita Terkait

Peristiwa

Bupati inhil Dukung Reformasi Agraria

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Desa Bakau Aceh Koordinasi Pendataan Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan

Peristiwa

Polres Inhil Salurkan Paket Sembako dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Peristiwa

PMI Inhil Gelar Rapat Kerja 2026, Perkuat Sinergi Pelayanan Kesehatan dan Kemanusiaan

Peristiwa

HUT Bhayangkara ke-80, Polsek KSKP Tembilahan Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Turnamen Domino

Peristiwa

Kapolsek Kemuning Cup I Tahun 2026 Resmi Dibuka, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80