Dianggap Karena Statement Ini, Kasat Res Narkoba Rokan Hilir Dipraperadilankan

- Jumat, 21 Desember 2018 21:17 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/berita/dir122018/9590_Dianggap-Karena-Statment-Ini--Kasat-Res-Narkoba-Rokan-Hilir-Dipraperadilankan-.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Rokan Hilir - Su Alias A alias Ganden Tersangka Narkoba di Satresnarkoba Polres Rokan Hilir yang ditangkap pada tanggal 8 Desember 2018 terus melakukan perlawanan secara hukum.Sebelumnya Kasatresnarkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani di sebuah media online menyampaikan sebuah statement. "Terserah mereka aja. Namanya mereka punya hak. Kalau kita soal narkoba, tidak ada takut-takut. Apalagi ada barang bukti, nanti kita uji aja" (di pengadilan).Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa statement Kasatresnarkoba tersebut telah disanggah oleh Kalna Surya Siregar melalui media online dan cetak.Berkaitan dengan statement itu, Tim Penasihat Hukum Su Alias Adi Alias Ganden yang dipimpin Kalna Surya Siregar SH pada tanggal 17 Desember 2018 secara resmi telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas nama Supriadi ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan dicatat sebagaimana register Nomor 3/PID.PRA/2018/PN.RHL.Dimana sidang pertamanya akan digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada tanggal 27 Desember 2018 berdasarkan Relaas panggilan sidang yang diterima Penasihat Hukum tanggal 8 Desember 2018.Atas dugaan pelanggaran kode etik sebelumnya istri Tersangka Su juga sudah melaporkan oknum Satresnarkoba Polres Rohil yang melakukan penangkapan ke Sipropam Polres Rokan Hilir pada tanggal 13 Desember 2018 guna ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Kalna Surya Siregar SH didampingi Masridodi Manguncong SH dan Rahmad Hidayat SH menyampaikan bahwasanya mereka sudah menyurati Kapolres Rokan Hilir melalui surat tertanggal 19 Desember 2018 yang pada pokoknya mengajukan 2 permohonan atensi kepada Kapolres.Pertama, Kalna Surya Siregar SH meminta kepada Pak Kapolres agar memerintahkan Satresnarkoba Polres Rohil untuk menghadiri dan menghadapi persidangan praperadilan tersebut pada hari Kamis tanggal 27 Desember 2018 pukul 13.00 Wib di Pengadilan Negeri Rokan Hilir."Kedua, kami meminta kepada Pak Kapolres agar memerintahkan Satresnarkoba Polres Rohil untuk tidak melimpahkan perkara atas nama Supriadi kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sebelum adanya kejelasan tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan melalui putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir atas permohonan praperadilan tersebut," tandasnya.Kalna Siregar SH menambahkan, bahwasanya hal itu mereka lakukan guna mengantisipiasi agar perkara praperadilan kliennya tidak gugur.Menurutnya perkara praperadilan akan gugur jika penyidik melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan, "selanjutnya Kejaksaan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan, kemudian, Pengadilan menyidangkan pokok perkara klien saya," paparnya kembali.Disebutkanya lagi, bahwa berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) perkara praperadilan kliennya dinyatakan gugur seperti perkara praperadilan Nomor 2/PID.PRA/2018/PN.RHL, tegas Kalna Surya Siregar."Kami ingin ada kejelasan hukum tentang status penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Supriadi oleh Satresnarkoba Polres Rohil," tegas Kalna.Selain daripada itu agar menjadi jelas menang atau kalah dalam perkara praperadilan ini. "Jadi tolong dong kepada penyidik Satresnarkoba Polres Rokan Hilir agar menghadapi perkara praperadilan ini secara profesional dan proporsional," pinta Ketua LBH MAHATVA ini kepada Pesisirnews.com, Jumat (21/12/2018) di kantornya.Sebelumnya disebutkan Kalna Surya Siregar SH, bahwasanya Su ditangkap pada tanggal 8 Desember 2018 di Dusun Bunut, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram, namun ternyata Su menyangkal atas keberadaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut. (bim)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Monyet Liar Resahkan Warga Parit 13 Tembilahan, Tim Gabungan TNI-Polri dan Pemkab Inhil Bergerak Cepat

Peristiwa

Welcome and Farewell Parade, AKBP Donny Eko Listianto Resmi Sambut Tongkat Komando Polres Indragiri Hilir

Peristiwa

Jaga Marwah Keamanan Negeri, TNI-Polri Sabak Auh Satukan Langkah Lewat Silaturahmi Kamtibmas

Peristiwa

Perkuat Sinergitas, TNI, Polri, dan Kejaksaan Indragiri Hilir Gelar Silaturahmi di Kejari Tembilahan

Peristiwa

Diresmikan Presiden Prabowo, Bendungan Meninting Garapan Hutama Karya Jadi Pusat Peresmian Lima Bendungan Nasional

Peristiwa

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II, Tujuh Jembatan Hadir di Inhil Perkuat Akses Masyarakat