Pesisirnews.com – Karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang, aparat kepolisian mengamankan seorang wanita berinisial SM, bersama suaminya AR. Keduanya diamankan Polresta Pontianak lantaran SM yang merupakan warga Pontianak ini menjual sepupunya sendiri, W (16), yang merupakan warga negara Malaysia, kepada sang suami untuk disetubuhi seharga Rp 500.000.
Mengutip reportase Tribunnews.com, Kamis (29/03/2018), SM mengaku tega menjual sepupunya kepada suaminya sebanyak dua kali lantaran terlilit utang. Uang yang SM terima digunakan untuk membayar utang-utangnya karena SM selama ini dikenal sebagai seorang wanita sosialita.
Seperti diketahui, sosialita merupakan sebutan bagi seseorang atau sekelompok orang yang selalu berpartisipasi dalam aktivitas sosial serta menghabiskan waktu untuk menghibur dan dihibur pada acara-acara mode kelas atas. Sosialita juga kerap didefinisikan sebagai seseorang yang aktif bersosialisasi. Sosialita juga diidentikkan dengan mereka yang bergaya hidup mewah. Bahkan, karena hidupnya yang berkecukupan, tak jarang para kaum sosialita lebih sering suka berfoya-foya selain berperilaku hidup boros.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, Kompol Husni Ramli menuturkan, terungkapnya insiden ini berawal dari laporan paman korban pada awal Februari 2018.
"Peristiwa ini sendiri terjadi pada tahun 2015 yang lalu, ketika korban masih berusia 13 tahun," ungkap Husni pada Kamis (29/03/2018) seperti dilansir dari laporan Kompas.com.
Dituturkan Husni, karena tergiur dengan perawakan sang korban, sang suami pun melakukan persetubuhan terhadap sepupu istrinya tersebut yang saat itu masih berusia 13 tahun. Sekarang, kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pontianak dan masuk pada tahap dua.
"Kita sudah serahkan berkas perkara kepada pihak kejaksaan," imbuh Husni. Sementara korban saat ini sudah diamankan di Konsulat Malaysia untuk Indonesia di Pontianak.
Secara terpisah, AI Simamora yang merupakan Kasi Pidana Umum Kejari Pontianak menyebutkan, berkas perkara kasus suami istri ini sudah dinyatakan lengkap.
"Kasus ini secepatnya akan disidangkan," tandas Simamora.seperti di lansir suratkabar.id.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SM dikenakan Undang-undang Perdagangan Orang dengan ancaman lima tahun penjara. Ada pun suaminya, AR, dikenakan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(***).