Pekan baru,Rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yg terdiri dari Bawaslu,Polda dan Kejati Riau melalui Rapat SG2 (rapat untuk menentukan ditindak lanjuti atau tidak ditindak lanjutinya sebuah Laporan/Temuan Pelanggaran) hari jumat tgl 23 Februari 2018. bertempat di Ruang sidang Kantor Bawaalu prov. Riau telah menyimpulkan bahwa Laporan No. 01/LP/PG/04.00/II/2018 yang dilaporkan oleh sdr. Ir. Dendy Gustiawan (49 Thn) pada tanggal 19 Februari 2018 di yang pada intinya melaporkan KPU Riau telah melakukan pelanggaran Pidana dan Administrasi oleh KPU Riau dengan meloloskan calon Gubernur an. Dr. Firdaus, ST, MT pd Proses pendaftaran calon Gubernur/Wakil Gubernur Riau 2018,
Sentra Gakkumdu Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi saksi dan meminta pendapat Ahli, berkesimpulan bahwa Laporan Sdr. Dendy Gustiawan TIDAK DAPAT DITINGKATKAN KE TAHAP PENYIDIKAN/DIHENTIKAN dg alasan BUKAN MERUPAKAN PERBUATAN TINDAK PIDANA. Kesimpulan tsb didasarkan kpd :
1. Tidak ada ketentuan yg mengatur terhadap calon yg memiliki lebih dari satu istri dan memiliki anak selain dari istri pertama wajib mencantumkan nama istri dan anaknya tersebut dalam Daftar Riwayat Hidup calon.
2. Sesuai dg UU No. 10/2016 dan Peraturan KPU No. 3/2017, Kartu Keluarga bukan syarat calon yg harus disampaikan kepada KPU Prov. Riau.
4. Kalaupun ada kemungkinan calon beristri lebih dari satu maka hal tersebut tidak berkaitan dengan persyaratan menjadi calon Gubernur. Dalam hal jika seorang calon beristri lebih dari satu namun hanya mencantumkan satu istri, hal tersebut tidak berpengaruh bagi proses pencalonan dan yang seharusnya berhak untuk mengajukan keberatan adalah istri yg namanya tidak dicantumkan, bukan pihak lain yg tidak berkepentingan dengan pencantuman nama tersebut.
JADI PERBUATAN KPU PROV RIAU MELOLOSKAN PASANGAN CALON TANPA MEMVERIFIKASI DATA DALAM DAFTAR RIWAYAT HIDUP CALON BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 180 AYAT (2) UU No. 10/2016.
Sementara itu, dugaan pelanggaran Administrasi yg juga di laporkan oleh Pelapor telah dikaji oleh Bawaslu Riau dan berkesimpulan Tidak Terdapat pelanggaran Administrasi dg alasan:
1.Karena pada masa masukan dan tanggapan masyarakat Kpu provinsi telah membalas surat masukan dan tanggapan masyarakat dari pelopor sdr. Dendy.
2. Bahwa berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pada lampiran model TT. 1 KWK tentang lampiran tanda terima pendaftaran bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak terdapat KK yang diminta dalam syarat tersebut akan tetapi yang di syarat kan KTP El sehingga Kartu Keluarga bukan merupakan syarat calon yang harus disampaikan kepada KPU Provinsi Riau dan dalam model BB.2 KWK pada poin penutup disebutkan bahwa daftar riwayat hidup yang di isi merupakan data yang bersifat privasi karena ada kata-kata "bersedia atau tidak bersedia untuk di publikasikan".
3. Bahwa proses pencalonan dan penetapan calon pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang dilakukan KPU Provinsi Riau sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Tidak ada kewajiban KPU Prov. Riau memverifikasi hal yg tidak terkait dg syarat unt menjadi calon Gubernur. Yang wajib diverifikasi oleh KPU Prov Riau adalah dokumen yg berhub dg persyaratan unt menjadi calon gubernur.
SENTRA GAKKUMDU
Rusidi Rusdan
(Unsur Bawaslu)
AKBP Hardian Pratama, S.IK
(Unsur Kepolisian)
Limbong, SH
(Unsur Kejaksaan)(***).