Jadi Tersangka, Zumi Zola Minta Maaf

- Sabtu, 03 Februari 2018 19:40 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir022018/pesisirnews_Jadi-Tersangka--Zumi-Zola-Minta-Maaf.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Liputan6.com

Jambi, Pesisirnews.com - Sempat "menghilang" saat kediamannya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 31 Januari hingga Kamis dini hari, Gubernur Jambi Zumi Zola akhirnya muncul di depan umum pada 1 Februari 2018.

Sehari setelah itu, yakni pada Jumat, 2 Februari 2018, KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi.

Usai resmi menjadi tersangka, hari ini, Sabtu (3/2/2018), di depan awak media Zumi Zola meminta maaf. Khususnya kepada masyarakat Provinsi Jambi terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

"Saya mohon maaf apabila ada pihak-pihak atau masyarakat yang terganggu dengan permasalahan ini," ucap Zola.

Ia mengatakan, akan menghadapi permasalahan tersebut dengan bijak. Ia juga menghormati dan tunduk pada proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.

"Saya berharap juga, asas praduga tak bersalah tetap dikedepan," imbuh Zumi Zola.

1 of 3


Tetap Jabat Gubernur

Zumi Zola menyatakan sebelum ada intruksi dari Kemendagri, dirinya tetap menjabat sebagai Gubernur Jambi. (Liputan6.com/B Santoso)

Meski sudah resmi sebagai tersangka dugaan gratifikasi, Zumi Zola menegaskan, tetap menjabat sebagai Gubernur Jambi. Alasannya, belum ada instruksi apapun terkait status hukumnya dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

"(Arahan) Kemendagri untuk nonaktif belum ada, berarti saya masih gubernur," ujar Zola.

Untuk itu, Zola menjamin, proses hukum yang tengah berjalan serta statusnya sebagai tersangka tidak akan mengganggu roda kepemerintahan di Provinsi Jambi.

Sejumlah agenda akan tetap dijalankan selaku Gubernur Jambi. Salah satunya menghadiri acara Hari Pers Nasional (HPN) tingkat provinsi yang berlangsung hari ini.

Pada acara ini, Zumi Zola bahkan mendapat penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jambi, sebagai pemimpin yang disebut paling mendukung insan pers.

Diduga Terima Duit Rp 6 Miliar

Zola juga menegaskan, proses hukum serta status hukum yang disandangnya tidak akan mengganggu roda kepemerintahan di Provinsi Jambi. (Liputan6.com/B Santoso)

KPK menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, ada pula sumber penerimaan lain yang melanggar hukum. Penerimaan itu terjadi dalam kurun waktu jabatan sebagai Gubernur Jambi periode 2016 sampai 2021.

"Jumlahnya sekitar Rp 6 miliar," kata Basaria. KPK mengatakan jumlahnya belum final.

Tak tertutup kemungkinan, uang yang diduga diterima Zumi Zola jumlahnya bertambah. Sebab, saat ini tim penyidik masih melakukan penghitungan di lapangan.

"Penyidik masih terus melakukan pengembangan dalam perkara ini. Setelah penggeledahan dilakukan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi," ungkap Basaria.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa 13 orang saksi. Mereka berasal dari unsur pejabat pemerintah, PNS, dan ada juga dari pihak swasta. Zumi Zola sendiri sudah dicekal sejak 25 Januari lalu.

Sumber Liputan6.com 

Berita Terkait

Peristiwa

Bupati Herman Kukuhkan Paskibraka Inhil 2026, Tekankan Kekompakan dan Kesiapan

Peristiwa

Kapolda Riau Bawa Harapan ke Tepian Negeri, 3.600 Mangrove Bentengi Kuala Selat

Peristiwa

Satlantas Polres Inhil Gelar Strong Point Pagi, Pastikan Arus Lalu Lintas Tetap Lancar dan Kondusif

Peristiwa

Tim Gabungan Terus Lakukan Pemadaman Karhutla di Dua Lokasi di Inhil

Peristiwa

Kebakaran Rumah Terjadi di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan, Api Berhasil Dikendalikan

Peristiwa

Kapolres Inhil Gelar Apel Pergeseran 150 Personel Menuju Kuala Selat dalam rangka Ekspedisi Merah Putih Presisi