Tiap Jumat, Siswi SD-SMA di Jakarta Bakal Kenakan Kebaya Encim

- Rabu, 06 Agustus 2014 21:19 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir082014/1407334852seragam.png): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
JAKARTA, PESISIRNEWS.com - Jika sebelumnya siswi tingkat SD hingga SMA memakai seragam dan rok panjang setiap hari Jumat, kini tidak akan ada lagi. Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan peraturan baru dengan mengganti seragam muslim menjadi kebaya Betawi atau biasa disebut Encim."Itu bagian dari keleluasan daerah membuat seragam sendiri untuk konservasi budaya," tutur Mendikbud M Nuh kepada wartawan di kantornya, Jl Jend Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2014).Kemendikbud sendiri tidak mempermasalahkan penyesuaian seragam yang diinstruksikan Disdik DKI. Pihaknya sudah memiliki peraturan mengenai penggunaan seragam nasional yang tertuang di Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014."Dalam Permen 45/2014 itu, setiap sekolah harus memberikan perlindungan kepada anak-anak yang memakai seragam sesuai dengan keyakinannya," jelas Nuh.Mantan Rektor ITS ini meminta seluruh jajarannya, terutama di sekolah masing-masing, agar memberi keleluasaan kepada pilihan siswanya. Dicontohkan olehnya, penggunaan kerudung dan seragam panjang bagi siswi yang beragama muslim."Harus dilindungi. Misal mau pakai jilbab nggak boleh dilarang, begitu pula dengan pemakaian seragam daerah," tegasnya.Dalam Permendikbud, seragam sekolah dibagi menjadi tiga, yakni seragam nasional, seragam sekolah dan seragam kepramukaan. Untuk ketentuan seragam nasional, siswa harus menambahkan badge merah putih 5 cm x 3 cm di dada sebelah kiri, tepatnya di atas saku baju. Sedangkan, ornamen lainnya seperti badge nama siswa dan nama sekolah tidak mengalami perubahan.Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Lasro Marbun, mengeluarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor 48/SE/2014. Dalam edaran tersebut, Disdik memberikan instruksi kepada seluruh pelajar puteri di sekolahnya mengenakan pakaian khas Betawi dan pelajar putera mengenakan baju koko setiap Jumat.Sementara untuk hari Senin para siswa mengenakan kemeja putih dan celana atau rok putih. Kemudian hari Selasa dan Rabu menggunakan kemeja putih dan celana atau rok yang disesuaikan dengan jenjang pendidikannya.Untuk hari Kamis, siswa dianjutkan mengenakan kemeja batik ciri khas nasional dan celana atau rok berwarna gelap. Peraturan seragam akan diberlakukan tahun ajaran baru yaitu 2014/2015.(dtk)

Berita Terkait

Pendidikan

Polres Inhil Evakuasi Penemuan Jenazah di Sungai Kubur, Hasil Pemeriksaan Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan

Pendidikan

Polres Inhil Ungkap Kasus Peredaran Sabu 13,42 Gram di Kecamatan Kempas

Pendidikan

Sambut HAN 2026, Pesan Menteri Imipas Agus dan KSP Dudung ke Anak Binaan "Masa Depan Kalian Masih Cerah".

Pendidikan

Green Policing dan Sosialisasi Bahaya Narkoba Digelar di SMPN 02 Tembilahan

Pendidikan

Persiapan Peringatan Hari Anak Nasional 2026 Mulai Dibahas

Pendidikan

Grand Final Joged Mande Jadi Puncak Peringatan Hari Anak Nasional di Inhil