Jangan Ada Lagi Kekerasan di Sekolah

- Rabu, 11 Februari 2015 18:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir022015/142365587294kekerasansekolah.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170
Foto: Ilustrasi Kekerasan anak di Sekolah

JAKARTA, PESISIRNEWS.com - Seorang anak perempuan berjilbab  tersudut di pojok ruangan. Tanpa memperlihatkan perlawanan, ia menerima bertubi-tubi pukulan dan tendangan dari tujuh orang teman kelasnya yang berjenis kelamin laki-laki. Ia  meringis dan menangis di pojok ruangan. Beberapa teman lainnya, lengkap dengan seragam SD – merah dan putih - menyaksikan adegan tersebut dengan datar.

 Tak ada yang berusaha menolong. Sementara beberapa dari murid lelaki yang menjadi ”algojo” penganiayaan tersebut dengan bangga bergaya di depan kamera yang merekam aksi mereka tersebut. Bahkan ada yang mengacungkan jari tengah.

Itulah cuplikan video kekerasan pelajar yang sempat  menyedot perhatian khalayak, khususnya insan pendidikan. Video berdurasi 1 menit 53 detik tersebut adalah sebuah pentas konkrit kekerasan di SD Trisula Perwari, Bukit Tinggi, Sumatera Barat. Pengeroyokan tidak hanya terjadi di Bukit Tinggi, Sumatera Barat.  Perbincangan publik tentang skandal Trisula, Bukit Tinggi, ternyata mendorong WSY untuk juga mengemukakan nasib yang dialami oleh anaknya HCS ke media.

Terinspirasi tragedi Bukit Tinggi, warga Temanggung, Jawa Tengah ini lalu mengungkapkan penganiayaan yang menimpa anaknya yang baru duduk di kelas IV SD Pringsurat I Temanggung. Anaknya menjadi bulan-bulanan kakak-kakak kelasnya. Bahkan aksi brutal tersebut direkam oleh salah seorang siswa dengan kamera ponselnya. Kini rekaman tersebut juga telah beredar di masyarakat ramai. “Saya jengkel, bagaimana bisa itu terjadi, padahal masih di sekolah. Anak saya dipukul, dijambak. Kepalanya dibentur-bentur ke tembok sampai diseret kakinya,” tutur WSY geram.

Ironis memang. Lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi zona damai, sering disulap menjadi panggung pameran kekerasan. Yang paling menyisakan luka kemanusiaan adalah apa yang dialami oleh Rangga, 11 tahun, di sebuah Sekolah Dasar di Duren Sawit,  Jakarta Timur. Nyawanya melayang karena ulah kakak kelasnya.

Diprediksi meningkat

 Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memprediksi kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2015 akan mengalami peningkatan. Begitu juga dengan kasus kekerasan sesuai yang pelakunya adalah anak-anak. Hal itu dapat terjadi apabila pemerintah, masyarakat dan keluarga tak melakukan tindakan pencegahan serta penanganan.

“Kalau dibiarkan, 2015 kami prediksi tingkat kekerasan dengan pelaku anak-anak akan naik 12-18%," ungkap Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait. Meski diakui bahwa terjadi penurunan pelanggaran hak anak dari 2013 sejumlah 3.339 menjadi 2.737 laporan di tahun 2014, yang mencengangkan menurut Arist, angka kasus anak yang berhadapan dengan hukum di tahun 2014 itu  naik 10% dari tahun lalu menjadi 26%.

Pelaku kekerasan itu adalah anak-anak dengan rentang usia 6 sampai 14 tahun. “Meningkat jadi 26 persen pengaduan anak yang berhadapan dengan hukum. Bahkan jika sesuai prediksi, tahun 2015 mencapai 38 persen kasus kekerasan dengan pelaku anak," kata Arist.

Sekolah bisa kena sanksi hukum.

Perlu upaya tegas dari pihak pemerintah maupun sekolah untuk menghentikan tindak kekerasan di sekolah tersebut. Sanksi hukum perlu diberikan, bukan terutama pada anak-anak, tapi pada orang dewasa yang mempunyai kontribusi membiarkan terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah. “Kalau ditemukan bahwa ada proses  pembiaran yang dilakukan oleh orang dewasa, katakanlah guru  atau pengolah sekolah, atau siapa saja orang dewasa yang membiarkan atau yang ikut memberikan kontribusi terhadap terjadinya kekerasan itu, ya ancaman hukumannya ada,” katanya.

Anak-anak yang masih di kelas empat dan lima, lanjut Arist, diberikan sanksi tapi tidak dalam bentuk hukuman. Tapi bagaimana merestorasi kasus bully atau perudungan ini untuk dilokalisir, direstorasi supaya anak-anak ini bukan dihukum secara pidana, tapi diberikan sanksi yang memberikan kesadaran efek jerah. “Jadi yang dihukum secara pidana adalah kalau ada kontribusi orang dewasa di dalam sekitar kasus kejadian tersebut.”

Peran pendidikan, kata dia, sangat menentukan. “Ketika terjadi bully dan Anda sebagai guru misalnya  tidak bertindak, melakukan pertolongan atau menghentikan kasus tersebut, maka Anda bisa disebut membiarkan terjadinya kekerasan. Maka dalam UU Perlindungan Anak, pasal 78, Anda bisa dipidana lima tahun penjara. 

Jadi kalau ada kontribusi Anda, misalnya Anda melihat tejadinya kekerasan entah Anda sebagai guru atau pengelola sekolah, tapi tidak melakukan penghentian terhadap tindakan itu, maka Anda dapat dipidana lima tahun penjara,” urainya.tabloidpodium 


Tag:

Berita Terkait

Pendidikan

Pj Bupati Inhil Ingatkan Semua Pihak Tentang Kasus Kekerasan Di Sekolah

Pendidikan

Pj Bupati Inhil Ingatkan Semua Pihak Tentang Kasus Kekerasan Di Sekolah

Pendidikan

Pj Bupati Inhil Ingatkan Semua Pihak Tentang Kasus Kekerasan Di Sekolah

Pendidikan

Peduli Akan Pendidikan, Pj Bupati Inhil Herman Menggelar Pertemuan Dengan Guru Di Kecamatan Kempas

Pendidikan

Studi: Wanita Berpendidikan dan Mapan Makin Enggan Terikat Pernikahan

Pendidikan

Organisasi Mahasiswa Kedokteran Indonesia Dorong Penerapan Kurikulum Pendidikan Seksual