Materi Buku PJOK Kurikulum 2013, Kemendikbud Mohon Maaf

- Selasa, 21 Oktober 2014 22:32 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir102014/1413906995news_23833_1413865412.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

JAKARTA, PESISIRNEWS.com  - Menanggapi polemik Buku Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) kelas XI, mengenai materi pelajaran "Dampak Seks Bebas" di Bab X halaman 128 dan 129, Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menyampaikan permohonan maaf.

Dalam siaran pers yang dikutip kemdiknas.go.id, Senin (20/10), dijelaskan, penanggung jawab penyusunan buku sudah berusaha menyajikan materi tersebut secara hati-hati, namun ternyata masih menimbulkan persepsi negatif kepada pembaca,baik siswa, guru, ataupun orangtua.

Dasar penulisan materi pembelajaran tersebut adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 59 Tahun 2014, mengenai Kompetensi Dasar (KD). Khususnya pada KD 3.10 tertuliskan, “Memahami dampak seks bebas terhadap diri sendiri, keluarga, dan masyarakat”, dan KD 4.10 “Menyajikan informasi tentang dampak seks bebas terhadap diri sendiri, keluarga, dan masyarakat”.

Dengan dasar itu, tim penulis dan penelaah yang terlibat dalam penulisan buku berupaya menyajikan kompetensi dasar tersebut. Secara hati-hati penulisan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kearifan lokal (budaya/adat/istiadat), serta menghindarkan segala sesuatu yang terkait dengan suku, agama, ras, antargolongan (SARA).

Tulisan terkait dengan istilah “pacaran”, disajikan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar siswa terhindar dari pergaulan bebas. Istilah ini senantiasa ada dalam kehidupan remaja, meskipun bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya bangsa Indonesia. Selain itu juga terdapat istilah “gaya pacaran sehat”. Istilah ini juga memiliki makna menjalin hubungan manusia dengan manusia sebagai makhluk sosial. Tidak ada niat tim penulis secara khusus melegalkan atau memperbolehkan pacaran di kalangan siswa.

Istilah tersebut dimunculkan, sebagai upaya dini pencegahan terhadap perilaku pergaulan bebas, dan secara tidak langsung melarang siswa untuk melakukan kegiatan berpacaran. Pendidik dapat melakukan pencegahan pergaulan bebas tersebut dalam pembelajaran pada materi ini. Karena konsep yang ingin dimunculkan oleh tim penulis adalah memperkuat kewaspadaan, tanggung jawab, dan sikap saling menghargai pada siswa dalam berperilaku sesuai dengan norma-norma dan kepercayaan yang diyakini.

Sedangkan tampilan ilustrasi gambar, tim penulis dan penelaah tidak memiliki niat untuk melecehkan kesucian agama tertentu, gambar karikatur seorang gadis berjilbab dan pria berkopiah membuat materi ajar ini mengundang polemik karena agama Islam tidak mengenal pacaran.

Pemunculan gambar  tersebut, dimaksudkan sebagai pemberian ilustrasi contoh perilaku yang baik melalui nilai-nilai agama tanpa menyinggung agama lain. Pesan yang disajikan bermakna bahwa sebagai seorang yang beragama tidak membenarkan adanya “pacaran”. Apabila dicermati lebih lanjut, penyajian ilustrasi gambar menunjukkan bahwa kedua sosok peserta didik dalam keadaan tidak saling berpandangan, ataupun perpegangan tangan. (kemdiknas.go.id)


Tag:

Berita Terkait

Pendidikan

Kapolda Riau Buka Pendidikan 119 Bintara SPKT, Tekankan Pelayanan Humanis dan Larang Kekerasan

Pendidikan

Pj Bupati Inhil Ingatkan Semua Pihak Tentang Kasus Kekerasan Di Sekolah

Pendidikan

Pj Bupati Inhil Ingatkan Semua Pihak Tentang Kasus Kekerasan Di Sekolah

Pendidikan

Pj Bupati Inhil Ingatkan Semua Pihak Tentang Kasus Kekerasan Di Sekolah

Pendidikan

Peduli Akan Pendidikan, Pj Bupati Inhil Herman Menggelar Pertemuan Dengan Guru Di Kecamatan Kempas

Pendidikan

Studi: Wanita Berpendidikan dan Mapan Makin Enggan Terikat Pernikahan