Ranperda APBD Inhil 2018 Disahkan

- Selasa, 28 November 2017 11:48 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://cdn.pesisirnews.com/photo/dir112017/pesisirnews_Ranperda-APBD-Inhil-2018-Disahkan.jpg): failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/pesisirnews/public_html/amp/detail.php on line 170

Inhil, Pesisirnews.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Inhil tahun anggaran 2018 telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Inhil. Oleh karena itu, Bupati Inhil, HM Wardan mengatakan bahwa proses yang dilalui patut untuk disyukuri.

Pengesahan Ranperda APBD Inhil tahun 2018 dengan total nilai belanja daerah yang diproyeksikan sebesar Rp. 2,14 trilyun itu dihadiri oleh segenap unsur pimpinan DPRD Inhil beserta anggota dan pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.

"Proses penyusunan APBD tahun anggaran 2018 ini patut disyukuri. Saya mengungkapkan apresiasi atas pandangan dan pendapat yang dikemukakan oleh anggota DPRD Inhil," kata Bupati.

Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan, Bupati mengaku, masih dijumpai beberapa kekurangan dan hal tersebut akan menjadi perhatian untuk kemudian diperbaiki.

"Kekurangan - kekurangan yang ada akan diperbaiki melalui koordinasi dengan berbagai pihak lintas sektoral," tikas Bupati.

Untuk itu, Bupati mengatakan, dukungan dari DPRD Inhil sangat diharapkan dalam kelangsungan penyelenggaraan daerah yang baik.

Pada rapat paripurna kali ini, selain mengagendakan pengesahan APBD Inhil untuk tahun anggaran 2018, juga dilakukan pengesahan bersama 5 (Lima) Ranperda oleh Pemerintah Kabupaten Inhil dan DPRD.

Adapun 5 (lima) Ranperda yang turut disahkan bersamaan dengan Ranperda tentang APBD Kabupaten Inhil tahun anggaran 2018, ialah sebagai berikut:

1. Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

2. Ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana.

3. Ranperda tentang penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

4. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Inhil nomor 1 tahun 2011 tentang pelayanan perizinan terpadu satu pintu.

5. Ranperda tentang penyelenggaraan pariwisata.

Bupati Inhil memgaku, dengan adanya laporan hasil pembahasan oleh Panitia Khusu terhadap 5 Ranperda, maka hal tersebut akan mampu memandu langkah Pemerintahan Kabupaten Inhil dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.

"Kami berharap, agar jalinan kerjasama yang baik antara Pemerintah Kabupaten Inhil dan DPRD dapat terus dilakukan di masa - masa yang akan datang," tandas Bupati.(diskominfo) 

Berita Terkait

Pemkab Inhil

Wakil Bupati Yuliantini Hadiri Pelepasan Jenazah H. Andi Rusli, Antarkan Hingga ke Pemakaman di Keritang

Pemkab Inhil

Operasi Gabungan Bareskrim Polri dan Polda Riau, 68 Orang Diamankan di Tempat Hiburan Malam Pekanbaru

Pemkab Inhil

Dua Perempuan Diamankan Polres Inhil, Diduga Edarkan Sabu 0,64 Gram di Pekan Arba

Pemkab Inhil

HUT ke-81 TNI di Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Forkopimda

Pemkab Inhil

Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Bicara Amanah dan Pengabdian

Pemkab Inhil

Polres Inhil Dampingi Ekshumasi Jenazah (E. S) , Tim Forensik Lakukan Autopsi