JAKARTA, PESISIRNEWS.com – Pemerintah melaluiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB)menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur kenaikan gaji pokok PegawaiNegeri Sipil (PNS) yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono padaSabtu (21/5) lalu, yakni PP nomor 34 tahun 2014.
PP ini berlaku surut mulai Januari 2014. Berarti,akan ada rapel kekurangan gaji yang kemungkinan besar dibayarkan padapembayaran gaji bulan Juli.
Apa saja sebenarnya golongan pegawai negeri sipil dipemerintahan? tingkatan tersebut yakni I-A, I-B, I-C, dan I-D, selanjutnya digolongan II ada II-A, II-B, II-C, dan II-D, nantinya para PNS akan menempatitahap peningkatan jenjang karir selanjutnya yakni III-A, III-B, IIIC-, danIII-D, dan III-E hingga tahap terakhir IV-E.
PP No.34 tahun 2014 mengatur perubahan gaji pokokPNS yang sebelumnya telah ditetapkan dalam PP No.22 tahun 2013, tentangPerubahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentangPeraturan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam lampirannya terdapatDaftar Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2013.
PNS dengan golongan terendah yaitu I-A menerima gajipokok sebesar Rp 1.402.400, sementara PNS dengan golongan II-A menerima gajipokok minimal Rp. 1.816.900, sementara PNS golongan III-A dengan masa kerjaterendah mendapat gaji pokok sebesar Rp 2.317.600. Gaji pokok PNS golongan IV-Amasa kerja terendah naik menjadi Rp 2.735.300.
Kemen PANRB bersama dengan Kementerian Hukum dan HakAsasi Manusia (Kemenkumham) menerbitkan PP no.34 tahun 2014 dengan tujuanmeningkatkan kesejahteraan para PNS danjuga menghindarkan mereka dari tindakan korupsi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, PresidenSusilo Bambang Yudoyono menyampaikan keinginannya untuk terus meningkatkankesejahteraan aparatur negara, baik pegawai negeri sipil, PNS, maupun TNI danPolri, serta para pensiunan dengan cara memberikan kenaikan gaji bagi para PNSdi tahun 2014 ini.
Pemerintah bertekad mempertahankan gaji ke-13,bersamaan dengan keinginan pemerintah untuk menyesuaikan gaji anggota TNI danPolri sebesar 6 persen, dan kenaikan gaji pensiun pokok sebesar 4 persen.
Dan berikut ini daftar gaji PNS 2014 :
Gaji pokok PNS paling tinggi didapat golongan IVesebesar Rp 5.302.100/bulan. Jika dibandigkan dengan tahun 2013, gaji pokok inimengalami penaikan sekitar 7 persen. Tahun 2013, gaji pokok PNS golongan Iaberkisar Rp 1.323.000/bulan dan golongan IVe Rp 5.002.000/bulan.
Gaji PNS Golongan IA, gaji terendah Rp. 1.323.000,sementara gaji tertinggi Rp. 1.979.000, gaji PNS golongan IB gaji terendahRp.1.444.800, sementara tertinggi Rp.2.096.100, golongan IC gaji terendahRp.1.505.900, tertinggi Rp.2.184.000, golongan I-D gaji terendahnya Rp.1.569.600, dan tertinggi Rp.2.277.200.
Golongan II-A gaji terendahnya Rp. 1.714.100 dantertinggi Rp. 2.859.500, selanjutnya golongan II-B gaji terendah Rp.1.871.900,dan tertinggi Rp.2.980.500, II-C rentan gaji terendah hingga tertinggi yakniRp. 1.951.100 hingga Rp.3.106.000, sementara golongan II-D berkisar antara Rp 1.951.100 hingga Rp 3.106.000, golongan II-E antara Rp 2.033.600 hingga Rp 3.238.000.
Selanjutnya pada golongan III-A yakni Rp. 3.590.900per bulan, sementara III-B tertinggi yakni Rp.3.742.800, selanjutnya padagolongan III-C mendapat Rp.3.901.100.
Pada golongan IV A gaji Rp.4.238.000, selanjutnyagolongan IV B Rp 4.417.400, sementara IV C sebesar Rp. 4.604.200, dan IV D sebesarRp.4.799.000. (www.menpan.go.id).