TEMBILAHAN, PESISIRNEWS.COM - DPRD dan Pemerintah Kabupaten Inhil bersama Kejaksaan Negeri Tembilahan sepakat melakukan kerjasama yang lebih nyata dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).DPRD Inhil yang diwakili langsung Ketua DPRD, Dani M Nursalam dan Bupati Inhil HM Wardan serta Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Lulus Mustofa dihadapan unsur Forkopimda lainnya serta pejabat dan anggota DPRD Inhil membubuhkan tanda tangan pada berkas nota kesepahaman (MoU), Selasa (24/11/2015).Kegiatan penandatanganan MoU yang dilangsungkan di ruang Badan Anggaran DPRD Inhil itu mendapat apresiasi yang cukup baik dari ketiga pimpinan lembaga tersebut.Lulus Mustofa, dalam sambutannya mengetengahkan bahwa apa yang menjadi kesepakatan bersama DPRD dan Pemkab Inhil bukanlah suatu yang baru untuk Kejaksaan, karena sesuai peraturan yang ada, hal itu telah menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan."MoU ini untuk lebih mempertegas, bagaimana bidang hukum perdata dan tata usaha negara dalam menjalankan pemerintahan daerah ke depan akan lebih baik dan terarah, " katanya.Selain itu, Lulus Mustofa juga berharap implementasi dari penandatanganan kesepakatan itu bisa memberikan perbaikan terhadap daerah."Mudah mudahan kampung kita lebih ke depannya, " tambahnyaHal senada juga disampaikan Bupati Inhil, HM Wardan yang menyatakan bahwa kesepakatan bersama itu bisa dijadikan sebagai modal berharga bagi setiap aparatur pemerintahan."Dengan MoU ini, kita harap mekanisme pembinaan, pengawasan dan sangsi bisa dipelajari semua satuan kerja, agar tidak menimbulkan keraguan dalam melaksanakan tugas pembangunan, " ujarnya.Demikian juga terkait bantuan hukum yang nantinya akan dimintakan aparatur pemerintahan seputar sengketa perdata dan tata usaha negara bisa dikomunikasikan serta dikoordinasikan dengan baik bersama kejaksaan selaku lembaga pengacara negara, tutupnya.
(zul)Sukai Fan Page Facebook Pesisirnews.com, untuk mendapatkan berita terbaru. Silahkan Klik DISINI / Follow twiter klik DISINI